ENAM kepala desa (kades) yang ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pemilu oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) kini dinonaktifkan sementara oleh Penjabat (Pj) Bupati Kolaka Utara (Kolut), Yusmin.
Keenam kepala desa tersebut masing-masing, Kepala Desa Kasumeeto, Muh Taris; Kepala Desa Makkuaseng, Herman; Kepala Desa Patikala, Abrianto; Kepala Desa Tambuha, Amirullah; Kepala Desa Kosali, Hasim; dan Kepala Desa Samaturu, Muhammad Rusli.
Penonaktifan itu tertuang dalam Surat Keputusan Pj. Bupati Kolaka Utara Nomor: 400-10/217 Tahun 2024 yang ditandatangani pada 31 Oktober 2024. Pj. Bupati Kolaka Utara ini menegaskan bahwa langkah tegas diambil setelah ia menerima laporan tentang penetapan tersangka enam kepala desa.
"Kita sudah menerima laporan para kepala desa yang ditetapkan sebagai tersangka, ada enam orang, sehingga saya sebagai Pj Bupati langsung mengambil tindakan dengan nonaktifkan sementara semua kepala desa yang ditetapkan tersangka itu," bebernya belum lama ini. "Kemudian tugas-tugas dari enam kepala desa tersebut untuk sementara akan dijalankan oleh sekretaris desanya masing-masing," tambah Yusmin.
Ia menegaskan agar kejadian itu menjadi bahan pelajaran bagi semua kades maupun ASN agar tetap netral ditambah lagi dalam menghadapi pilkada yang beberapa hari lagi akan dilaksanakan. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sultra ini terus mengingatkan, baik melalui apel maupun rapat-rapat agar menjaga netralitas menjelang Pilkada 2024 yang akan dilakukan serentak pada 27 November 2024.
Enam kepala desa di Kolaka Utara ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pemilu oleh Gakkumdu karena mendukung salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati. Kasus ini mencuat setelah temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kolaka Utara mengenai dugaan keterlibatan para kades dalam mendukung pasangan calon bupati secara terbuka. Dukungan tersebut diduga dilakukan keenam kades itu dengan cara berfoto sambil mengacungkan jari sesuai nomor urut salah satu pasangan calon.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kolaka Utara, Rusdi, dalam keterangannya menyampaikan bahwa keenam kepala desa tersebut telah memenuhi unsur pelanggaran sesuai Undang-Undang 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada) pasal 71.
"Kita telah lakukan gelar perkara di Sentra Gakkumdu dan menetapkan mereka sebagai tersangka. Mereka diduga menguntungkan salah satu pasangan calon secara tidak sah, yang berpotensi dijatuhi sanksi pidana penjara antara 1 hingga 6 bulan,” beber dia.
Hingga saat ini, Bawaslu telah mengirimkan panggilan pertama kepada keenam kepala desa tersebut untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Namun, sebagian besar dari mereka belum menghadiri panggilan tersebut. "Kami akan tetap mengikuti prosedur yang ada, termasuk melayangkan panggilan kedua apabila diperlukan,” tukas Rusdi. (M-1)