SEBUTAN "pelajar" diberikan kepada peserta didik yang sedang mengikuti proses pendidikan dan pembelajaran untuk mengembangkan dirinya melalui jalur, jenjang, dan jenis pendidikan. Peserta didik dalam arti luas adalah setiap orang yang terkait dengan proses pendidikan sepanjang hayat, sedangkan dalam arti sempit adalah setiap siswa yang belajar di sekolah.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pelajar didefinisikan sebagai anak sekolah (terutama pada sekolah dasar dan sekolah lanjutan); anak didik; murid; siswa. Sedangkan menurut Kemendikbudristek, pelajar adalah pelajar sepanjang hayat yang berperilaku sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan memiliki kompetensi global.
Dalam menjalankan peran tersebut, seorang pelajar diberikan hak dan kewajiban untuk memastikan proses pendidikan berjalan secara maksimal. Keseimbangan antara hak dan kewajiban ini memungkinkan pelajar berkembang dengan baik dan mencapai potensi terbaiknya.
Seorang pelajar harus memahami kewajiban sebagai seorang pelajar untuk mendapatkan hak-hak seorang pelajar. Di Indonesia, hak dan kewajiban seorang pelajar telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar.
Kewajiban Seorang Pelajar:
1. Mengikuti Pendidikan dengan Baik
Pelajar berkewajiban mengikuti seluruh kegiatan pendidikan yang diselenggarakan, baik kegiatan belajar mengajar maupun kegiatan lainnya yang mendukung pengembangan dirinya.
2. Menghormati Tenaga Pendidik dan Teman Sejawat
Pelajar berkewajiban untuk menghormati dan menghargai guru, tenaga pendidik lainnya, serta teman-temannya, menjaga hubungan yang baik dan saling menghormati di lingkungan sekolah.
3. Mentaati Peraturan
Pelajar harus mematuhi semua peraturan dan tata tertib yang berlaku di sekolah, termasuk aturan yang berkaitan dengan perilaku, kebersihan, dan keselamatan.
4. Belajar dengan Tekun
Pelajar berkewajiban untuk belajar dengan sungguh-sungguh agar dapat memperoleh ilmu yang diperlukan untuk perkembangan pribadi dan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
5. Berperan dalam Kegiatan Sekolah
Pelajar berkewajiban untuk ikut serta dalam kegiatan sekolah yang bersifat edukatif, seperti kegiatan ekstrakurikuler, yang dapat mendukung perkembangan sosial dan kepribadiannya.
6. Menjaga Keamanan dan Kenyamanan
Pelajar juga berkewajiban untuk menjaga keamanan dan kenyamanan di sekolah dengan tidak melakukan tindakan yang merugikan dirinya maupun orang lain.
Kewajiban yang dilaksanakan dengan baik akan membuka kesempatan bagi pelajar untuk meraih hak-haknya, yang mendukung perkembangan diri dan masa depannya.
Hak Seorang Pelajar:
1. Mendapatkan Pendidikan
Setiap pelajar berhak untuk mendapatkan pendidikan dasar yang berkualitas dan merata, baik di Sekolah Dasar maupun Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama.
2. Akses terhadap Fasilitas Pendidikan
Pelajar berhak mengakses sumber daya pendidikan seperti buku pelajaran, peralatan pendidikan, serta fasilitas belajar yang memadai.
3. Kurikulum yang Sesuai
Pelajar berhak menerima pendidikan yang berdasarkan kurikulum nasional yang disusun oleh Pemerintah.
4. Perlindungan
Pelajar berhak untuk dilindungi dari segala bentuk kekerasan, diskriminasi, atau perlakuan yang tidak adil selama berada di lingkungan pendidikan.
5. Berpartisipasi dalam Kegiatan Pendidikan
Pelajar berhak berpartisipasi dalam berbagai kegiatan pendidikan yang mendukung perkembangan pribadi dan sosialnya.
6. Akses terhadap Tenaga Pengajar yang Kompeten
Pelajar berhak memperoleh pengajaran dari tenaga pendidik yang memenuhi kualifikasi yang ditetapkan.
Hak dan kewajiban belajar ada untuk menciptakan keseimbangan dalam pendidikan, memastikan setiap pelajar memiliki akses yang adil sambil mendorong mereka bertanggung jawab terhadap proses belajar. Dengan adanya hak dan kewajiban, pendidikan menjadi sarana pengembangan diri sekaligus kontribusi bagi kemajuan masyarakat.
(Kamus Besar Bahasa Indonesia/Badan Pembinaan Hukum Nasional/Kemendikbud/Z-3)