Wajib Belajar: Pilar Utama Pendidikan untuk Masa Depan Bangsa

2 hours ago 1
 Pilar Utama Pendidikan untuk Masa Depan Bangsa Wajib belajar merupakan kebijakan pendidikan yang bertujuan memberikan akses pendidikan dasar dan menengah bagi semua anak, tanpa memandang latar belakang sosial atau ekonomi. (MI/Ramdhani)

DI dunia, pendidikan adalah salah satu hal yang sangat penting bagi kehidupan seseorang. Tidak hanya itu, pendidikan juga berperan besar bagi kemajuan dan perkembangan sebuah bangsa. Sebuah bangsa yang maju dan besar tentu ditunjang dengan kualitas pendidikan yang memadai bagi warganya.

Maka dari itu, wajib belajar, atau compulsory education, adalah kebijakan pendidikan di tiap negara yang mengharuskan anak-anak untuk mengikuti pendidikan formal selama periode tertentu. Setiap negara memiliki kebijakan berbeda mengenai usia dan durasi pendidikan wajib.

Wajib belajar biasanya antara 9 hingga 12 tahun. Wajib belajar itu dimulai dari usia  6 tahun dan mencakup pendidikan dasar dan menengah, dengan penekanan pada pengajaran keterampilan dasar seperti membaca, menulis, dan berhitung.

Beberapa negara memperpanjang periode wajib belajar hingga tingkat menengah atas untuk memastikan bahwa generasi muda memiliki keterampilan yang diperlukan untuk berpartisipasi dalam dunia kerja dan kehidupan sosial.

Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memastikan bahwa setiap anak, tanpa memandang latar belakang sosial atau ekonomi, mendapatkan kesempatan yang setara untuk mengakses pendidikan.

Kebijakan wajib belajar menjadi pilar dalam memajukan pendidikan global, membantu menciptakan masyarakat yang lebih terdidik dan inklusif, serta mempersiapkan generasi mendatang untuk menghadapi tantangan dunia.

Wajib Belajar di Indonesia

Di Indonesia, wajib belajar diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menyatakan setiap warga negara memiliki hak untuk memperoleh pendidikan dasar yang bersifat wajib selama 9 tahun.

Sejak tahun 2013, pemerintah memperpanjang kewajiban belajar menjadi 12 tahun, mencakup pendidikan dasar dan menengah. Berikut adalah rincian terkait wajib belajar selama 12 tahun di Indonesia:

1. Pendidikan Dasar (SD/MI dan SMP/MTs):

Mencakup Sekolah Dasar (SD) atau Madrasah Ibtidaiyah (MI) yang berlangsung selama 6 tahun, diikuti dengan Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau Madrasah Tsanawiyah (MTs) selama 3 tahun. Pendidikan ini diwajibkan bagi anak Indonesia yang berusia antara 7 hingga 15 tahun.

2. Pendidikan Menengah (SMA/SMK/MA):

Setelah menyelesaikan pendidikan dasar, anak-anak Indonesia diwajibkan untuk mengikuti pendidikan menengah yang berlangsung selama 3 tahun. Jenjang pendidikan menengah ini mencakup Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau Madrasah Aliyah (MA), yang berakhir pada usia sekitar 18 tahun.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengimbau bahwa pendidikan tinggi tidak termasuk dalam program wajib belajar 12 tahun.

Dilansir dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar merupakan regulasi yang mengatur pelaksanaan program pendidikan dasar wajib belajar bagi warga negara Indonesia.

Dalam peraturan ini, disebutkan bahwa setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk mengikuti pendidikan dasar yang diselenggarakan tanpa biaya oleh pemerintah dan pemerintah daerah. Berikut adalah beberapa poin utama dalam peraturan tersebut:

1. Tujuan dan Fungsi:

Wajib belajar bertujuan untuk memberikan pendidikan dasar yang berkualitas kepada setiap warga negara Indonesia agar dapat mengembangkan potensi diri, hidup mandiri, atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

2. Penyelenggaraan Pendidikan:

Program wajib belajar dapat diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal (sekolah dasar hingga menengah), nonformal (program paket A dan B), dan informal (pendidikan keluarga atau lingkungan).

3. Tanggung Jawab Pemerintah:

Pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta masyarakat bertanggung jawab dalam penyelenggaraan program wajib belajar. Pemerintah juga wajib menjamin tersedianya sarana, prasarana, dan biaya pendidikan bagi mereka yang membutuhkan.

4. Hak dan Kewajiban Warga Negara:

Warga negara Indonesia usia wajib belajar wajib mengikuti program wajib belajar, sementara orang tua atau wali bertanggung jawab memberikan kesempatan bagi anak-anak mereka untuk mengakses pendidikan dasar.

5. Evaluasi dan Pengawasan:

Program wajib belajar harus dievaluasi secara berkala pemerintah dan pemerintah daerah. Pengawasan atas penyelenggaraan program ini juga dilakukan oleh berbagai pihak, termasuk dewan pendidikan dan komite sekolah.

Wajib belajar bukan sekadar kebijakan, melainkan sebuah komitmen untuk menciptakan masa depan yang lebih baik bagi generasi mendatang. Dengan memastikan setiap anak mendapatkan akses pendidikan yang layak, kita turut membangun fondasi masyarakat yang lebih baik. (Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN)/Kemendikbud/Z-3)

Read Entire Article
Global Food