MANTAN Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menjelaskan proses rekrutmen oknum pegawai Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang diduga terlibat melindungi situs judi online (judol). Menurutnya, perekrutan dimulai saat Kemenkominfo yang sekarang Komdigi kekurangan sumber daya untuk memberantas situs judi online di Indonesia pada Juli 2023.
Budi megatakan kekurangan sumber daya manusia (SDM) di Kominfo itu bisa terjadi lantaran pihaknya memiliki keterbatasan alokasi anggaran untuk menambah sumber daya di Kominfo. Maka itu, untuk mengatasi persoalan tersebut, pihaknya melalui Direktorat Pengendalian Ditjen Aptika melakukan proses rekrutmen.
"Untuk mengatasi kekurangan SDM dilakukanlah rekrutmen petugas-petugas di bawah Direktur Pengendalian. Mereka diambil dari non pegawai Kominfo," kata Budi saat dikonfirmasi, Senin (11/11).
Budi menyebut tim tersebut awalnya hanya mampu melakukan takedown 10.000 situs per hari. Namun, jumlah tersebut belum bisa memenuhi target pemberantasan judi online.
Sosok T, pegawai Komdigi tersangka judi online
Selanjutnya, dalam masa rekrutmen itu, terdapat sejumlah pihak yang mengajukan diri, salah satunya sosok berinisial T. Budi mengatakan T mengajukan sejumlah nama peretas muda yang ingin mengabdikan diri untuk memberantas situs perjudian online. Dari nama yang diajukan T itu ada inisial AK.
"Munculah AK melalui T sebagai salah satu tenaga muda anti judol. Saudara AK memperlihatkan kemampuan sistem dan mesinnya bisa men take down 50.000 sampai 100.000 per hari," imbuh Budi.
Atas kepiawaian AK, Budi menyetujui AK diterima dalam tenaga pengawasan dan penindakan atau tim pemberantasan situs judi online di bawah Direktorat Pengendalian. Terlebih, AK mengeklaim punya keahlian IT yang mumpuni.
"Di mana dalam dunia IT, sudah umum bahwa ijazah terkadang bukan menjadi hal yang utama," ucap Menteri Koperasi itu.
Kemudian, AK muncul menjadi tersangka dalam kasus judi online yang diduga melibatkan pegawai oknum Komdigi pada awal November 2024. Polisi menyebut AK sempat melamar menjadi tenaga pendukung teknis sistem pemblokiran konten negara yang bersifat terbatas di Komdigi pada 2023, namun tidak lolos.
Meski demikian, AK tetap bisa bergabung di Komdigi dengan wewenang melakukan pemblokiran terhadap situs judi online. Bahkan, kepolisian menyebut AK sebagai pengendali kantor satelit di Bekasi. Kantor itu mempekerjakan 12 orang, delapan orang menjadi operator dan empat orang bertugas sebagai admin.
Selain itu, 12 orang ini juga bertugas mengumpulkan daftar web judi online. Sindikat ini diduga menjaga situs judi online dari pemblokiran.
Namun perihal pegawai Komdigi ini, Budi mengaku merasa dirugikan karena namanya kerap terseret. Padahal, dia menekankan Kominfo dibawah kepemimpinannya dulu selalu ditugaskan untuk memberantas situs judi online, bukan sebaliknya.
"(Saya) justru menjadi korban pengkhianatan yang dilakukan (oknum) pegawai Komdigi. T pun ternyata "bermain" tanpa sepengetahuan Direktur, Dirjen Aptika apalagi Menteri. Perintah untuk menumpas judol tidak dilaksanakan, malah mereka tergoda bersekongkol dengan bandar judol," pungkasnya.
Total 18 tersangka
Polda Metro Jaya terus menangkap tersangka kasus melindungi situs judi online (judol) yang melibatkan pegawai dan staf ahli Komdigi. Total sudah 18 tersangka ditetapkan, satu orang di antaranya masih diburu.
Teranyar menangkap dua tersangka warga sipil yang diterbangkan ke Jakarta melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten pada Minggu malam, 10 November 2024. Keduanya berinisial MN dan DM.
MN berperan sebagai penyetor uang dan penyerahan daftar website judi online supaya tidak diblokir oleh Komdigi. Sedangkan, DM turut membantu kejahatan dan menampung uang hasil kejahatan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menegaskan pihaknya akan terus mengusut tuntas kasus ini. Siapapun yang terlibat akan ditangkap dan dikenakan undang-undang terkait perjudian dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Tentunya kami juga memohon dukungan dari instansi-instansi terkait, khususnya dalam hal kami nanti menerapkan tindak pidana pencucian uang, karena terhadap kasus perjudian ini kami akan lapis dengan pasal pencucian uang," ujar Wira. (P-5)