DUA orang warga Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, terlibat dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Keduanya ditangkap aparat kepolisian setempat dengan berbagai barang bukti.
Berdasarkan informasi, pengungkapan kasus dugaan TPPO berawal dari laporan masyarakat pada 30 Oktober 2024. Dari penyelidikan, polisi kemudian menangkap dua orang tersangka, IS dan YS. Sementara satu orang pelaku, YL, ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Polisi menyatakan masing-masing pelaku memiliki peran berbeda. Tersangka IS berperan merekrut calon korban sekaligus mempersiapkan berbagai persyaratan dokumen administrasi.
Setelah para korban melakukan pemeriksaan kesehatan (medical check-up) dan mendapatkan paspor, tersangka IS menyerahkan para korban kepada tersangka YS dan YL. Para korban kemudian diberangkatkan ke beberapa negara di Timur Tengah.
Kapolres Cianjur Ajun Komisaris Besar Rohman Yonky Dilatha mengatakan, modus pelaku TPPO terbilang klasik. Mereka mengiming-imingi calon korbannya bekerja di Timur Tengah dengan gaji menggiurkan.
"Para pelaku ini menjanjikan korban bekerja di luar negeri sebagai ART (asisten rumah tangga). Korbannya diiming-iming mendapatkan gaji sebesar 1.200 riyal atau setara Rp5 juta," kata Yonky kepada wartawan saat konferensi pers pengungkapan kasus di Mapolres Cianjur, Jumat (1/11).
Agar calon korbannya makin tergiur, para pelaku juga menjanjikan mereka bisa mendapatkan komisi sebesar Rp10 juta. "Dari setiap proses pemberangkatan calon pekerja migran Indonesia (PMI), tersangka IS mendapatkan keuntungan sebesar Rp2 juta," tuturnya.
Berbagai barang bukti yang diamankan dari tersangka antara lain 4 buah telepon genggam, 16 buku paspor, serta 1 unit sepeda motor. Kedua tersangka disangkakan Pasal 4 dan 10 UU RI Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan TPPO Juncto Pasal 81 dan Pasal 83 UU RI Nomor 18/2017 tentang Perlindungan PMI.
Kedua tersangka terancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.
Yonky mengimbau masyarakat tidak tergiur iming-iming gaji besar di luar negeri namun dilakukan secara ilegal. "Kalau ada masyarakat yang mengetahui ataupun menemukan adanya kegiatan tersebut, segera laporkan kepada kepolisian," pungkasnya. (M-1)