DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat (Jabar) telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2025 bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar.
Hasilnya menunjukkan adanya peningkatan dalam APBD 2025 dibandingkan dengan Nota RAPBD yang disampaikan Penjabat Gubernur Jabar Bey Machmudin. APBD Jawa Barat 2025 besarannya Rp31,4 triliun, sebesar Rp1 triliun di antaranya disiapkan untuk program makan siang bergizi gratis.
“Kami telah selesai menggelar Rapat Paripurna Persetujuan bersama Pj Gubernur Jabar. APBD Jabar 2025 besarannya Rp31,4 triliun, sebesar Rp1 triliun di antaranya disiapkan untuk program makan siang bergizi gratis. Sebelum disahkan, pembahasan ketat dan alot terjadi, beberapa angka mengalami peningkatan, koreksi dan penyesuaian,” kata Wakil Ketua DPRD Jabar, MQ Iswara Senin (11/11).
Menurut Iswara, Pemprov Jabar yang diwakili Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) berhasil meningkatkan pendapatan dari Rp29,9 triliun menjadi Rp30,9 triliun. Alokasi belanja juga naik dari Rp29,7 triliun menjadi Rp31,07 triliun, dengan Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp693,3 miliar dan Pengeluaran Pembiayaan Rp616,18 miliar.
Volume APBD Jabar TA 2025 diperkirakan mencapai Rp31,4 triliun. Awalnya, nota gubernur mencatat Rp29,9 triliun, namun setelah pembahasan meningkat jadi Rp31,4 triliun. “Dalam pembahasan ini, juga memperhitungkan berbagai aturan baru terkait pemerintahan Prabowo-Gibran. Kami sudah menyiapkan alokasi Rp1 triliun untuk program makan siang bergizi gratis di seluruh Jabar, dalam TA 2025. Anggaran ini terpisah dari APBD kabupaten/kota," ungkap Iswara.
Untuk pendidikan, lanjut Iswara, juga dialokasikan sebesar 40,3% dari RAPBD 2025. Ini jauh di atas ketentuan minimal 20% yang diamanatkan Undang-undang. Dengan kewajiban 20%, dewan sudah mengalokasikan 40,3% yang tersebar di berbagai dinas dan OPD. Di sektor kesehatan, ada alokasi 11,4%, melampaui target awal yang hanya 10%.
Iswara menjelaskan peningkatan APBD 2025 ini dipengaruhi oleh kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari berbagai sumber, termasuk Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, Pajak Air, Deviden BUMD dan Dana Perimbangan seperti Dana Bagi Hasil (DBH). Meski demikian, RAPBD ini masih dalam tahap persetujuan bersama.
"Selanjutnya, Kemendagri akan mengevaluasi selama 14 hari kerja, lalu RAPBD akan kembali ke Jabar untuk pembahasan selama 7 hari kerja sebelum disahkan menjadi Perda APBD dan Pergub Penjabaran APBD,” terang Iswara.
Secara terpisah Pj. Gubernur Jabar, Bey Machmudin menyambut baik kebijakan pemerintah yang menghapus kredit macet bagi sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), termasuk di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 yang ditandatangai Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka pada Selasa (5/11).
“Tentu kami menyambut baik keputusan ini, karena memberikan peluang baru bagi petani dan pelaku usaha kecil yang terjebak kredit macet, terutama bagi nelayan dan petani. Kami akan melihat sistem pelaksanaannya nanti, tapi ini langkah positif,” tutur Bey.
Pemprov Jabar, lanjut Bey, akan segera berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan kebijakan ini dapat ditindaklanjuti di lapangan, dengan harapan implementasinya bisa berjalan cepat demi kepentingan pelaku usaha yang terdampak dan berharap agar ada tindakan cepat terkait kebijakan ini. (N-2)