INSIDEN kekerasan fisik melibatkan Rizki Fitrianda, seorang sopir taksi online, dan seorang anggota polisi yang berdinas di Polda Maluku terjadi di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Kamis (31/11).
Insiden ini memunculkan sejumlah fakta penting yang mengungkapkan rincian peristiwa yang dialami oleh Rizki hingga proses hukum yang sedang berjalan.
Berikut adalah kronologi lengkap dari kejadian ini.
7 Fakta Kejadian Pemukulan Sopir Taksi di SCBD
1. Insiden di SCBD, Jakarta Selatan
Rizki Fitrianda, seorang sopir taksi online, dilaporkan menerima pukulan dari seorang polisi di kawasan SCBD, Jakarta Selatan. Anggota polisi tersebut diketahui berdinas di Polda Maluku dan sedang berada di Jakarta untuk keperluan pribadi.
2. Permulaan dari Komunikasi yang Tidak Menyenangkan
Menurut keterangan kuasa hukum Rizki, Roberto Sihotang, kejadian bermula saat Rizki mendapat pesanan dari kawasan Senayan City menuju Halte Polda Metro Jaya.
Dalam perjalanan, Rizki memastikan tujuan akhir kepada penumpang yang ternyata seorang anggota polisi. Namun, Rizki merasa cara penumpang berbicara terkesan merendahkan.
3. Tabrakan Akibat Perhatian yang Terganggu
Menjelang tujuan, Rizki diminta mengubah titik tujuan di aplikasi oleh penumpang.
Ketika Rizki menoleh ke belakang untuk menerima telepon genggam yang disodorkan penumpang, ia tak sengaja menabrak mobil Alphard di depannya.
Mobil yang dikendarai Rizki merupakan transmisi manual, sehingga ia kehilangan kendali ketika fokusnya teralihkan.
4. Ketegangan dengan Penumpang
Setelah menyelesaikan masalah dengan sopir mobil Alphard, Rizki kembali ke dalam mobil.
Namun, penumpang polisi beserta seorang wanita yang bersamanya justru terlihat semakin marah. Rizki yang merasa kesal lantas meminta mereka turun dari mobil.
5. Aksi Kekerasan Terjadi
Sebelum turun dari mobil, penumpang yang merupakan anggota polisi tersebut memberikan bogem mentah kepada Rizki.
Pukulan ini sempat terekam di ponsel Rizki, sehingga ia berencana untuk melaporkan kejadian ini sebagai bukti tindakan kekerasan.
6. Tekanan untuk Membuat Surat Pernyataan Damai
Rizki yang hendak melapor di SPKT Polda Metro Jaya justru mendapati anggota polisi yang memukulnya telah menunggu di lokasi tersebut. Rizki kemudian dibawa ke sebuah ruangan oleh dua anggota polisi lainnya.
Di dalam ruangan itu, ia diminta menandatangani surat pernyataan damai dan dijanjikan uang ganti rugi sebesar Rp5 juta.
7. Perjanjian Damai yang Dipenuhi dengan Ketidakpuasan
Rizki sempat menerima transfer uang senilai Rp2 juta dari anggota polisi tersebut, meskipun sebelumnya dijanjikan Rp5 juta. Namun, uang tersebut tidak digunakan oleh Rizki. Merasa tidak puas, Rizki akhirnya memutuskan untuk mencabut surat pernyataan damai dan melaporkan insiden ini ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Maluku Komisaris Besar Areis Aminullah mengonfirmasi bahwa anggota polisi yang terlibat adalah Kompol Muhammad Bambang Surya Wiharga, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Maluku.
Kompol Bambang sedang dalam masa cuti pernikahan di Jakarta ketika insiden ini terjadi. Menurut Areis, meskipun sudah ada pernyataan damai sebelumnya, kesepakatan tersebut kini dipertanyakan karena Rizki telah melanjutkan proses hukum. (Z-10)