POLDA Maluku memastikan akan memberikan sanksi tegas terhadap seorang anggota polisi yang diduga terlibat dalam insiden pemukulan terhadap seorang sopir taksi online di kawasan SCBD, Jakarta Selatan.
Insiden ini telah mendapat perhatian khusus dari Kapolda Maluku, Irjen Eddy Sumitro Tambunan.
"Kapolda menegaskan bahwa seluruh anggota yang terbukti melanggar aturan akan diberikan sanksi tegas. Khusus untuk kasus ini, Kapolda telah memerintahkan Kabid Propam untuk memproses secara menyeluruh," ungkap Kabid Humas Polda Maluku Komisari Besar Areis Aminullah, pada Minggu (3/11).
Kasus ini saat ini ditangani oleh Propam Polda Maluku yang telah memulai pemeriksaan terhadap anggota yang terlibat, yaitu Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Maluku, Kompol Muhammad Bambang Surya Wiharga.
"Ya, sedang dalam proses klarifikasi sesuai instruksi Kapolda yang sangat jelas," tambah Areis.
Sebelumnya, Kombes Areis menyampaikan bahwa Kompol Bambang sedang cuti dalam rangka pernikahannya yang akan berlangsung di Jakarta.
Namun, ia juga memastikan bahwa telah ada kesepakatan damai antara pihak pelaku dan korban dalam kasus ini.
"Sebenarnya, permasalahan dengan sopir sudah diselesaikan dengan kesepakatan damai. Namun, karena keterbatasan komunikasi, proses penyelesaiannya sedikit terhambat. Akan tetapi, kesepakatan damai telah dicapai sebelumnya," jelas Areis.
Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 31 Oktober 2024, ketika korban, seorang sopir taksi online bernama Rizki Fitrianda, membawa penumpang yang merupakan anggota polisi bersama seorang wanita dari Senayan City menuju Halte Polda Metro Jaya.
Saat sopir mencoba memastikan tujuan akhir, ia menjelaskan bahwa kendaraan tidak dapat memasuki kawasan Polda Metro Jaya, kecuali jika tujuan diubah.
Penumpang lalu menyerahkan telepon genggamnya kepada Rizki untuk mengubah lokasi tujuan. Ketika sopir menoleh ke belakang, mobilnya tanpa sengaja menabrak kendaraan lain di depannya.
Setelah menyelesaikan masalah tersebut, Rizki kembali ke mobil, namun sang penumpang polisi menunjukkan kemarahan, yang akhirnya memicu ketegangan hingga Rizki meminta penumpang untuk turun.
Saat hendak turun dari mobil, polisi tersebut dilaporkan memukul Rizki satu kali. Rizki kemudian melaporkan insiden ini ke Polda Metro Jaya.
Namun, awalnya ia diarahkan untuk berdamai dengan penumpang polisi tersebut dan dijanjikan kompensasi sebesar Rp5 juta.
Akan tetapi, hanya Rp2 juta yang diterima, sehingga Rizki memutuskan untuk mencabut pernyataan damai dan membuat laporan baru di Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan penganiayaan.
Laporan ini resmi teregister dengan nomor LP/B/3995/X/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA pada 2 November 2024. (Z-10)