POLISI membeberkan kronologi lengkap penyanderaan bocah perempuan 5 tahun di Pejaten, Jakarta Selatan. Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
1. Pelaku datangi rumah korban 27 Oktober
Peristiwa bermula saat pelaku Indra Jaya, 54 mendatangi rumah korban pada Minggu (27/10) pukul 19.00 WIB.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengatakan kediaman korban berada di RT 3/ RW 7 Kelurahan Cakung Barat, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur. Tujuan utama datang adalah untuk menemui ibu korban.
"Dalam rangka untuk meninjam uang. Namun, sesampai di TKP saudara IJ ini meninjam uang kepada ibu korban, tapi ibu korban tidak memberikan pinjaman," kata Nicolas kepada wartawan, Selasa (29/10).
2. Pelaku ditinggal di rumah bersama korban
Kedua orangtua korban telah mengenal pelaku selama dua bulan. Selanjutnya, ibu korban meninggalkan pelaku Indra Jaya di rumah bersama anak perempuannya berumur 5 tahun berinisial ZPKU.
Nicolas menyebut ibu korban pergi berdagang nasi uduk. Setelah beberapa saat, sekitar pukul 19.30 WIB, pelaku mengajak korban untuk pergi jalan-jalan dengan meminjam sepeda motor tetangga.
3. Bawa pisau
Namun, sebelum berangkat pelaku mengambil pisau dapur yang ada di rumah korban. Kemudian, membawa korban sekitar pukul 21.00 WIB.
"Ibu korban kembali dari jualan dagang nasi uduk dan menanyakan korban pada tetangga dan akhirnya dari tetangga menampakkan bahwa korban dibawa oleh saudara IJ," beber Nicolas.
4. Ibu korban lapor polisi
Beberapa jam kemudian, ibu korban curiga dan menelpon pelaku. Namun, tidak tersambung. Selanjutnya, ibu korban melaporkan peristiwa itu ke pihak Kepolisian.
5. Pelaku menyandera korban di pospol keesokan harinya
Kemudian, pada Senin pagi, 28 Oktober 2024 pelaku menyandera korban di Pospol Pejaten sambil menodongkan pisau ke leher anak perempuan itu. Kejadian ini sempat menyita perhatian warga sekitar. Polri-TNI pun bersinergi untuk negosiasi agar pelaku mau masuk mobil polisi untuk dibawa ke kantor kepolisian. Setelah 15 menit berlalu, pelaku luluh dan masuk mobil untuk dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Modus pelaku
Saat tiba di kantor kepolisian dia diinterogasi dan membeberkan modus penculikan anak ini.
"Modus maksud dan tujuan dari IJ untuk membawa lari anak berusia 5 tahun ini dalam rangka sebagai barter, karena dia meminjam uang tetapi tidak diberikan oleh ibu korban, supaya dia mau transaksi, supaya dia ada pertukaran," ungkap Nicolas.
Pelaku juga merencanakan untuk mengancam ibu korban akan mencederai anaknya bila tidak diberikan uang. Di sisi lain, Nicolas mengungkap bahwa selama di bawah dekapan pelaku, korban 5 tahun itu mengalami penyiksaan kekerasan fisik hingga pelecehan seksual.
"Dan yang lebih parah adalah dicabuli, percobaan pencabulan, dengan cara di cium membuat gairah daripada si pelaku dan yang lebih lagi alat kelaminnya dicoba untuk dinodai," tutur Nicolas.
Pelaku dijerat Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 328 KUHP tentang Penculikan. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (P-5)