Ketahui Aturan Pendirian Tempat Ibadah di Indonesia

1 week ago 5
Ketahui Aturan Pendirian Tempat Ibadah di Indonesia Jemaat Konghucu bersembahnya jelang peranyaan Imlek 2024 di Wihara Amurva Bhumi, Jakarta, Jumat (9/2/2024).(MI/Susanto)

INDONESIA dengan 270 juta penduduk terkenal dengan keragaman agama dan budayanya yang begitu luas. Dari Sabang sampai Merauke, ada berbagai agama dan kepercayaan yang dianut masyarakat, menciptakan warna-warni kehidupan yang unik di setiap wilayah. 

Namun, dengan begitu banyak keyakinan yang hidup berdampingan, muncul juga tantangan dalam menjaga kerukunan. Salah satu isu yang sering muncul ialah soal pendirian tempat ibadah. Meski kebebasan beragama dijamin dalam konstitusi, ada aturan khusus yang mengatur cara mendirikan tempat ibadah demi menjaga ketertiban dan kedamaian.

Di balik aturan ini, pemerintah punya alasan tersendiri. Persyaratan pendirian tempat ibadah yang cukup ketat sebenarnya bertujuan menghindari konflik antarumat beragama. Hal ini kadang menimbulkan perdebatan, terutama karena kebebasan beragama dianggap sebagai hak mendasar yang seharusnya dipermudah, bukan dibatasi. 

Lantas, seperti apa aturan pendirian tempat ibadah di Indonesia dan apa alasan di balik persyaratan tersebut?

Aturan pendirian tempat ibadah

Peraturan pendirian tempat ibadah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan Nomor 9 Tahun 2006. SKB ini menetapkan syarat-syarat yang harus dipenuhi sebelum tempat ibadah dapat didirikan. 

Berikut beberapa ketentuan penting dalam SKB ini.

1. Jumlah pemeluk agama.

Untuk mendirikan tempat ibadah, pemrakarsa wajib memiliki setidaknya 90 pengguna tetap atau jemaah. Hal ini bertujuan memastikan bahwa tempat ibadah tersebut memang dibutuhkan oleh masyarakat sekitar.

2. Persetujuan warga sekitar.

Diperlukan persetujuan dari setidaknya 60 orang dari warga sekitar yang tidak keberatan dengan pendirian tempat ibadah tersebut. Persetujuan ini diharapkan menciptakan hubungan harmonis antara pemeluk agama dengan masyarakat di lingkungan tempat ibadah.

3. Rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).

Setelah persyaratan jumlah dan persetujuan warga terpenuhi, pemrakarsa juga harus mendapatkan rekomendasi dari FKUB setempat yang berfungsi memastikan bahwa rencana pendirian tempat ibadah tidak menimbulkan konflik sosial.

Alasan pemberlakuan aturan pendirian tempat ibadah

Ternyata, ada alasan yang mendasari lahirnya aturan ini. Menurut pemerintah, aturan pendirian tempat ibadah dirancang untuk menghindari gesekan antarumat beragama yang dapat terjadi jika suatu kelompok mendirikan tempat ibadah di wilayah yang mayoritasnya memiliki keyakinan berbeda. 

Selain itu, aturan ini dirancang agar pendirian tempat ibadah bisa tetap memperhatikan aspirasi masyarakat sekitar. Dalam kasus tempat ibadah tidak memiliki dukungan warga sekitar, hal ini dianggap dapat memicu ketegangan yang bisa merusak hubungan antaragama di masyarakat. 

Aturan pendirian tempat ibadah di Indonesia yang diatur melalui SKB 2006 menjadi salah satu upaya untuk menjaga kerukunan antarumat beragama di tengah keragaman budaya dan keyakinan. Dengan kebijakan ini, pemerintah diharapkan mampu menciptakan dan mendukung kebebasan beragama dan tetap menjaga kerukunan sosial yang harmonis. (Z-2)

Read Entire Article
Global Food