YORDANIA meminta Liga Arab mengadakan pertemuan darurat untuk membahas tanggapan bersama terhadap keputusan parlemen Israel yang melarang badan PBB untuk pengungsi Palestina (UNRWA). Tindakan ini dapat memengaruhi penanganan warga sipil di Gaza.
Tanggapan bersama Arab diperlukan terhadap undang-undang serius dan tidak sah yang disetujui oleh Knesset Israel. "Mereka melarang kegiatan UNRWA di wilayah pendudukan Palestina, termasuk Jerusalem Timur," kata pernyataan Kementerian Luar Negeri Yordania.
Pernyataan itu menambahkan bahwa pertemuan itu akan membahas langkah-langkah yang diperlukan untuk mengadopsi sikap bersatu Arab yang menolak undang-undang dan tindakan Israel yang tidak valid ini. "Dan memobilisasi dukungan internasional untuk menghadapi dan membatalkannya," tambahnya.
Sebelumnya, Parlemen Israel meloloskan rancangan undang-undang yang melarang badan bantuan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) beroperasi di Israel.
Undang-undang tersebut disahkan melalui suara mayoritas pada Senin (28/10). Kebijakan tersebut dapat memengaruhi kegiatan UNRWA untuk memberikan bantuan bagi para pengungsi Palestina di Jalur Gaza dan Tepi Barat.
Israel berpendapat bahwa beberapa staf UNRWA terlibat dalam serangan mendadak Hamas terhadap Israel pada Oktober tahun lalu.
PBB telah memberhentikan sembilan staf yang diduga organisasi itu terlibat dalam serangan tersebut.
Israel sejak itu berulang kali menekankan kemungkinan adanya hubungan antara UNRWA dan Hamas. Israel telah menyerukan agar UNRWA dibubarkan dan tanggung jawabnya dialihkan ke badan-badan PBB lainnya.
UNRWA bereaksi keras terhadap pemungutan suara parlemen Israel yang menentang badan tersebut. Hal itu, imbuh lembaga itu, belum pernah terjadi dan merupakan preseden yang berbahaya.
Disebutkan pengesahan RUU tersebut bertentangan dengan Piagam PBB dan melanggar kewajiban Negara Israel berdasarkan hukum internasional.
UNRWA mengecam larangan Israel tersebut dan menyatakan bahwa gerakan terbaru itu untuk mendiskreditkan UNRWA serta mendelegitimasi perannya dalam menyediakan bantuan serta layanan pengembangan manusia bagi pengungsi Palestina.
Oleh karena itu, ada kekhawatiran bahwa larangan tersebut dapat menghambat kegiatan UNRWA untuk mendistribusikan pasokan bantuan kemanusiaan serta menyediakan layanan medis di Gaza dan Tepi Barat, karena kegiatannya memerlukan koordinasi dengan pejabat Israel.
Adapun Jepang, Kanada, dan lima negara lain telah mengeluarkan pernyataan bersama pada Minggu (27/10) saat RUU tersebut sedang dibahas di parlemen Israel.
Negara-negara tersebut menyatakan keprihatinan yang serius dan mengaku bahwa penyediaan bantuan dan layanan oleh UNRWA akan sangat terhambat oleh keputusan tersebut.
"Bukan tidak mustahil, konsekuensinya dapat menghancurkan situasi kemanusiaan yang sudah kritis dan memburuk dengan cepat, khususnya di Gaza utara," pungkasnya. (TRT World/Z-2)