PULUHAN ton bahan bakar minyak bersubsidi yang disalurkan truk tangki berwarna merah putih bertuliskan Elnusa Petrofin – transporter resmi penyalur BBM bersubsidi untuk SPBU - setiap bulan diselewengkan kepada penampung BBM ilegal di Jambi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi Komisaris Besar Bambang Yugo Pamungkas mengatakan hal itu kepada wartawan saat merilis pengungkapan kasus penyelewengan BBM bersubsidi di Mapolda Jambi, Senin (4/11). "Satu bulan, kurang lebih 84 ribu liter. Kalau untuk setahun silakan rekan-rekan kalikan saja,” kata Bambang.
Fantastisnya jumlah BBM bersubsidi yang diselewengkan – untuk jenis pertalite dan biosolar -- terungkap berkat kinerja Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi.
Anggota tim memergoki satu unit armada penyalur PT Elnusa Petrofin – truk Hino Lohan bernomor polisi B 9449 SFV kencing (istilah untuk membuang sebagian muatan) di daerah Simpang Terusan, Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari, Kamis (31/10) lalu.
Saat ditemukan petugas, pengemudi AR dibantu kernetnya NF menurunkan dan melego lima jeriken (kapasitas 35 liter) biosolar dan tujuh jeriken pertalite. Satu jeriken biosolar dilego Rp250.000 dan satu jeriken pertalite Rp350.000.
Dari pengembangan kasus tersebut, Ditreskrimsus membekuk enam orang tersangka lainnya. Mencakup sopir, sopir cadangan, kernet, penghubung, pembeli minyak subsidi secara ilegal itu. Mereka berinisial AR, YA, NF, DS, RD dan JA.
Kata Bambang, modus kejahatan yang sudah dilakoni selama satu tahun terakhir oleh keenam tersangka, diawali komunikasi dari sopir tangki menghubungi pembeli – yang diduga sudah menjadi pelangsir langganan – untuk menentukan lokasi kencing.
Dari pengembangan kasus tersebut, kata Bambang Yugo Pamungkas, biosolar dan pertalite yang dibuang dalam perjalanan ke SPBU milik PT Bumi Pemenag, Kabupaten Merangin tersebut ternyata bermuara ke sebuah gudang penampungan milik JNA di daerah Muarojambi.
Dari penggerebekan ke gudang penampungan JNA yang berkedok pangkalan gas bersubsidi , tim menemukan sejumlah galon, drigen yang berisi BBM bersubsidi jenis biosolar dan pertalite. "Sudah kita tetapkan sebagai tersangka, dan masuk daftar pencarian orang (DPO)," kata Bambang.
Dari pengungkapan kasus penyelewengan BBM bersubsidi tersebut, jelas Bambang, Ditreskrimsus berhasil menyita barang bukti BBM subsidi, masing-masing 8.000 liter biosolar dan 8.000 liter pertalite. Barang bukti lain, satu unit mobil tangki Hino 500 warna merah putih milik PT Elnusa Petrofin, satu unit minibus Sigra yang digunakan pembeli pelangsir, dan belasan jeriken berisi biosolar dan pertalite.
Kerugian negara akibat kejahatan penyelewenagan BBM subsidi tersebut diperkirakan mencapai Rp6 miliar lebih. Para tersangka dikenakan pelanggaran Pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Migas jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dengan ancaman pidana kurungan penjara paling lama enam tahun dan denda Rp60 miliar.(N-2)