POLRI berkomitmen untuk memberantas penambangan dan pengolahan minyak ilegal (illegal drilling dan illegal refinery) di wilayah Sumatera Selatan (Sumsel). Hal itu disampaikan Kasubnit 2 Subdit 5 Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipiter) Bareskrim Polri, AKP Wawan Purnama di Jakarta, Kamis (14/11).
"Dari awal saya sudah sampaikan, bahwa kami sudah beberapa kali Rakor dengan instansi terkait, contoh pihak Kehutanan, Lingkungan Hidup, hingga Pertamina. Kita sudah berkoordinasi bagaimana menyelesaikan masalah ini. Kan bukan tahun ini saja, sudah dari beberapa tahun yang lalu sudah berjalan," ujar Wawan.
Dia menjelaskan penambangan minyak ilegal di Sumsel makin marak di bekas sumur maupun di lubang-lubang sumur baru. Ketika hendak ditindak selalunya terduga pelaku kabur dari lokasi penambangan.
"Sebagai contoh Sumsel lah. Baru kita berangkat ke Sumsel, dapat kabar dari anggota di sana udah enggak ada. Biasanya dari awal kita dorong dulu wilayah, bahwa ini dapat informasi seperti ini, kirim foto dan video. Biasa seperti itu,” ungkap Wawan.
“Tapi kalau ada perintah kita harus jalan, tidak perlu ada koordinasi wilayah, kita langsung jalan juga, akan kita tindak juga," tambahnya.
Meski memperlihatkan proses penindakan yang sulit, Wawan memastikan apabila dalam proses penyelidikan nantinya ditemukan bukan hanya donatur penambangan ilegal yang terlibat, tapi juga oknum polisi maka Polri bakal tegas menindak tanpa terkecuali.
"Semua kejahatan yang seperti saya bilang tadi, bahwa ada otak penjahatnya, dia pasti berpikir harus kayak main catur, untuk melindungi bisnisnya dia. Dia harus pakai apa? Harus pakai pelindung, siapa, siapa gitu. Ya kalau pun pakai pelindung Kan bahasanya oknum. Tentu saja dia ambil oknum itu. Itulah yang mungkin bagi kita ya musuh dalam selimut," ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur CBA Uchok Sky Khadafi memandang, metode polisi lebih mengedepankan paradigma pengendalian, yang berarti penambangan ilegal yang marak tidak bisa diberantas begitu saja.
"Polisi tidak akan mau membasmi ini, mereka akan melakukan pengendalian. Pengendalian itu artinya, itu semua tambang-tambang ilegal dipetakkan oleh mereka, siapa pemainnya, dananya dari mana itu (mereka) pasti punya. Tapi tidak secara lembaga, individual aja, oknum-oknum saja di kepolisan itu yang punya," tuturnya.
Melalui pendekatan pengendalian tersebut, Uchok meyakini pola penindakan kasus ilegal drilling nantinya akan tebang pilih, karena mengetahui bisnis ilegal sangat menguntungkan buat pribadi oknum-oknum penegak hukum.
"Ini kan bisnis abu-abu jadinya, ilegal marak. Pembiaran jadinya. Kalau dalam sudut (pandang) hukum, ya kejahatan," tegasnya menyampaikan pandangannya.
Pernyataan Uchok diperkuat dengan analisa dari Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan, yang memandang setiap bisnis ilegal yang berpeluang menyerap keuntungan besar akan menjadi makanan pembisnis hingga penegak hukum.
"Ini seolah-olah dibiarkan, berarti kan ada motif ekonomi yang juga dinikmati oleh mereka yang membiarkan, kan gitu. Diduga ke situ. Kenapa tambang ilegal bisa begitu banyak, ada 2.700 tahun 2022 pertambangan ilegal? Nah, di situ juga diduga ada setoran-setoran, mau setoran ke si A, ke si B, petinggi-petinggi berjenjang," katanya.
Oleh karena itu, Anthony memandang idealnya penyelesaian kasus illegal drilling dan refinery di seluruh wilayah Indonesia melalui penegakan hukum yang lebih masif damn tegas, tanpa mengecualikan pihak-pihak yang terlibat di dalamnya.
"(Tambang ilegal) ini harus ditertibkan, kalau saya sekali lagi, saya adalah berpendapat bahwa kita ini harus taat hukum. Jadi tidak boleh. Jadi, kalau dia ada kerjasama dengan orang-orang pemerintah daerah kan sama saja dengan suap, seperti korupsi sebetulnya. Jadi ini memang harus dihentikan," katanya.
Terpisah, Praktisi Hukum Edi Hardum menilai, penegakan hukum di Indonesia terutama di sektor tambang menjadi momok yang tak kunjung dapat diselesaikan. Sebab menurutnya, banyak oknum yang terlibat dalam bisnis gelap baik dari Polri, TNI, maupun dari dinas-dinas terkait di pemerintahan kabupaten atau kota, provinsi, bahkan di tingkat pusat.
"Ya oknum-oknum ini biasanya akan menyandra kerja dari aparat hukum yang sebenarnya, bahkan termasuk kapolda sekalipun disandera sama oknum-oknum itu. Ya, kalau kapoldanya idealis, ya dia akan sikat oknum-oknum ini. Kalau idealis, ya. Tapi kalau, mohon maaf ya, kalau kapoldanya masih percaya kepada orang-orang sekitar, oknum akan terus berjaya," paparnya.
Edi mendorong agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk turun langsung untuk menindak oknum-oknum kepolisian yang diduga terlibat dalam kejahatan tambang minyak ilegal.
"Oleh karena itu, saya minta Kapolri untuk bila perlu bentuk tim khusus untuk menyelidiki penambangan ilegal di Sumsel. Ya kalau masih marak di sana, sebaiknya kapoldanya diganti," ucapnya.
Tidak saja menindak oknum-oknumnya, diharapkan jaringan pabrik penadah yang mengolah minyak mentah menjadi minyak standar Pertamina juga ditindak. Karena ulahnya, minyak ilegal dari Sumsel menyebar ke kota besar di Indonesia seperti Jambi, Lampung hingga Banten. (P-5)