Polda Metro Jaya memastikan akan menggelar perkara kasus pertemuan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. Gelar perkara ini untuk melihat ada tidak unsur pidana dari pertemuan tersebut.
"Kita akan update terkait dengan kegiatan penyelidikan yang saat ini telah dilakukan dari fakta penyelidikan, nantinya kita akan lakukan gelar perkara untuk menentukan apakah status penanganan perkara dari penyelidikan dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, hari ini.
Ade mengatakan saat ini Tim Penyelidik Subdit Tipikor Ditreskrim Polda Metro Jaya masih melakukan serangkaian upaya penyelidikan terkait dugaan tindak pidana berupa hubungan langsung atau tidak langsung yang dilakukan oleh oknum pimpinan KPK Alexander Marwata dengan tersangka yang ditangani KPK Eko Darmanto Tahun 2023.
"Di mana penyelidikan itu adalah untuk mencari dan menemukan apakah peristiwa yang terjadi merupakan peristiwa pidana atau tidak, untuk ditindaklanjuti dengan upaya penyelidikan lebih lanjut," ujar mantan Kapolres Metro Jakarta itu.
Total sudah 29 saksi diperiksa penyidik dalam kasus ini. Para saksi tersebut di antaranya para pegawai KPK hingga pegawai di Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Terakhir, polisi memeriksa Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan.
Pemeriksaan yang berlangsung tujuh jam pada Senin, 28 Oktober 2024 itu menggali prosedur pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Pasalnya, Eko menjadi tersangka di KPK setelah flexing atau pamer harta kekayaan yang viral sekitar Februari-Maret 2023.
"Adapun jumlah pertanyaan yang diajukan oleh penyelidik dalam klarifikasi yang dilakukan sebanyak 30 pertanyaan," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Polisi juga memeriksa seorang pegawai KPK bersama Alex. Namun, tidak disebutkan identitasnya. Pegawai KPK ini dicecar 19 pertanyaan.
Untui diketahui, Alexander Marwata dilaporkan ke Polda Metro Jaya melalui pengaduan masyarakat (dumas) pada 23 Maret 2024. Alex diadukan buntut pertemuan dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, orang beperkara di KPK.??
Eko Darmanto sendiri sudah dua kali menjalani pemeriksaan. Sementara itu, Alexander Marwata sebagai terlapor sudah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Selasa, 15 Oktober 2024.??
Alexander mengakui pernah bertemu Eko. Namun, pertemuan dengan Eko Darmanto sebelum ada penetapan tersangka. Dia mengatakan surat perintah penyidikan (sprindik) penetapan tersangka terhadap Eko dikeluarkan pada Agustus 2023.??
"Jadi penyelidikan, sprindik itu bulan April. Jadi dari paparan Direktorat LHKPN itu dipaparkan akhir Maret sprinlidik, kalau nggak salah itu 4 April. Penetapan tersangka kalau nggak salah sprindiknya bulan Agustus," kata Alex kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. (Yon/P-2)