PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) berhasil meraih sertifikasi dan mengimplementasikan Sistem Manajemen Kepatuhan berbasis Standar Nasional Indonesia (SNI) ISO 37301:2021 dan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) berbasis Standar Nasional Indonesia (SNI) ISO 37001:2016.
Sertifikasi itu diberikan oleh lembaga akreditasi PT TUV Nord Indonesia sebagai bentuk komitmen PLN EPI dalam memerangi penyuapan, pelanggaran regulasi, dan menjaga tata kelola perusahaan yang baik.
Sertifikasi Sistem Manajemen Kepatuhan (SMK) di PLN EPI merupakan sertifikasi SMK pertama di dalam PLN Group, sedangkan Sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) di PLN EPI adalah sertifikasi SMAP pertama yang terintegrasi dengan seluruh Anak Perusahaan.
Pencapaian itu menunjukkan komitmen kuat kami terhadap prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG), kepatuhan dalam berbisnis, serta menambah keyakinan para stakeholder untuk bekerja sama dengan PLN EPI dengan penuh kepercayaan.
Direktur Utama PLN EPI Iwan Agung Firstantara, menyatakan bahwa seluruh pegawai PLN EPI untuk selalu menjaga integritasnya, menjaga amanah jabatannya, senantiasa menjalankan Good Corporate Governance (GCG), mematuhi segala ketentuan dan peraturan yang berlaku, mematuhi kode etik (code of conduct), serta menerapkan prinsip 4 No's dalam bekerja.
Prinsip 4 No's tersebut meliputi No Bribery (Tidak Ada Suap), No Kickback (Tidak Ada Imbalan), No Gift (Tidak Ada Pemberian Hadiah atau Gratifikasi), dan No Luxurious Hospitality (Tidak Ada Jamuan Mewah).
“Dengan adanya penerapan SMK dan SMAP, setiap pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai PLN EPI akan dikenakan sanksi disiplin yang tegas, mulai dari penurunan jenjang karir hingga sanksi pidana yang berujung pada pemecatan,” ujar Iwan dikutip dari keterangan pers, Jumat (8/11).
Sebagai bagian dari komitmen kepatuhan dan anti penyuapan, PLN EPI juga menerapkan proses Integrity Due Diligence (IDD) untuk menyeleksi calon mitra bisnis. Dengan IDD, PLN EPI dapat memitigasi risiko suap dari pihak mitra, memastikan mitra memiliki aturan pencegahan korupsi dan hanya mitra yang memiliki integritas tinggi yang akan bekerja sama.
"Proses filterisasi dengan IDD ini sangat penting untuk memastikan kredibilitas mitra dan menjaga transparansi proses bisnis di PLN EPI, sehingga reputasi Perusahaan tetap terjaga," tambah Iwan.
PLN EPI juga mengajak semua pemangku kepentingan, baik internal maupun eksternal, untuk bekerja sama dalam mencegah korupsi dan mematuhi segala ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Perusahaan menjamin kerahasiaan dan perlindungan kepada siapa saja yang melaporkan indikasi pelanggaran melalui Whistle Blowing System (WBS). Laporan WBS dapat dilakukan secara tanpa identitas (anonymous) dan dapat disampaikan melalui email di [email protected], telepon dan WA melalui 08119861901, surat kepada PT PLN (Persero) EVP Kepatuhan dan melalui aplikasi COS di cos.pln.co.id.
"Jika terdapat indikasi pelanggaran, segera laporkan melalui WBS. Kami menjamin kerahasiaan dan perlindungan bagi setiap pelapor yang memiliki itikad baik dalam membantu mencegah pelanggaran dan tindak pidana korupsi di PLN EPI," pungkas Iwan. (J-3)