PENGAMAT kebijakan pendidikan Cecep Darmawan tidak setuju jika beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dijadikan student loan jika mahasiswa penerima tidak kembali ke Indonesia selepas menyelesaikan pendidikan di luar negeri. Ia meminta adanya klausul yang jelas antara LPDP dan pihak penerima.
Menurutnya, LPDP dapat menyediakan dua skema beasiswa, yaitu terikat dan tidak terikat. Beasiswa terikat, artinya, penerima manfaat harus kembali ke Indonesia jika sudah lulus kuliah. Dalam hal ini, ia mendorong agar LPDP dapat memetakan program studi apa saja yang mengharuskan penerima kembali ke Indonesia.
Skema terikat itu, sambungnya, dapat mengikuti misi pemerintah Indonesia terkait hal yang sedang ingin dikembangkan. Misalnya, program studi yang berkaitan dengan pengembangan industri pembuatan mobil listrik, mineral, gas, ataupun gas.
"Itu masuk persyaratan (pada skema terikat), dan mereka kalau bisa kembali lagi diikat oleh BUMN-BUMN kita," jelasnya kepada Media Indonesia, Sabtu (9/11).
Adapun skema kedua adalah beasiswa tanpa keterikatan apapun. Namun, kuotanya tidak lebih besar dibanding skema terikat. Di sini, Cecep menyebut para penerima beasiswa LPDP dapat melanjutkan karier di luar negeri. Ia menjelaskan, keputusan untuk tidak kembali ke Indonesia bagi penerima LPDP tidak sepenuhnya salah.
Itu dapat terjadi jika di Indonesia tidak ada pekerjaan yang sesuai dengan bidang studi penerima beasiswa LPDP di luar negeri. Yang salah, sambung Cecep, adalah mereka yang memutuskan tinggal di luar negeri setelah lulus dengan beasiswa LPDP karena ingin menikmati keuntungan pribadi saja.
"Walaupun dia mau ke di luar, memang sebaiknya dia izin dulu ke pemerintah kita, 'Saya terima kasih pemerintah, rakyat Indonesia yang sudah membiayai.' Tapi tidak ada lapangan khusus di sini, belum ada fasilitasi tertentu, misalnya, ya izin untuk mengembangkan di luar, tapi tetap membawa nama dan misi Indonesia," tandasnya.
Sebelumnya, anggota Komisi X DPR RI Bonnie Triyana mengatakan beasiswa LPDP harus dianggap sebagai student loan jika penerimanya tidak kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan pendidikan dari universitas di luar negeri. Itu disampaikan Bonnie menanggapi wacana yang disampaikan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi Satryo Soemantri Brodjonegoro beberapa hari lalu.
"Kalau menurut saya sih mestinya pulang. Andaikan mereka enggak mau pulang, ya, harus dianggap LPDP yang mereka terima itu sebagai student loan," kata.
Adapun Satryo sempat menyebut penerima beasiswa LPDP dapat berkarya di mana saja setelah lulus, tak harus di Tanah Air. Meski tidak pulang ke Indonesia, sambungnya, penerima beasiswa LPDP dapat bekerja di perusahaan yang baik maupun menemukan inovasi di luar negeri.
"Kita bilang, Indonesia yang menemukan inovasi itu. Jadi meskipun di luar negeri, kan masih Merah Putih," tandasnya. (Z-11)