FITUR kecerdasan buatan atau artifcial intelligence (AI) Hukumonline, yaitu Ask Hukumonline AI terbukti mengungguli platform AI lainnya dalam menghadirkan jawaban di bidang hukum.
Berdasarkan penelitian, Ask Hukumonline AI berhasil meraih total poin tertinggi dengan persentase jawaban benar di atas 85%. Sementara itu, ChatGPT 4o sebagai versi generative AI atau GenAI termutakhir OpenAI, meraih total poin dengan persentase jawaban benar 64%. Lebih lanjut, ChatGPT 3.5 meraih total poin dengan persentase 30% jawaban benar. Melihat capaian tersebut, Ask Hukumonline AI terbukti berpotensi menjadi alat bantu yang optimal dalam riset hukum.
Lembaga Center for Law, Technology, RegTech, and LegalTech Studies (CTRL) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, baru-baru ini, melakukan pengujian terhadap fitur Ask Hukumonline AI serta teknologi kecerdasan buatan serupa.
Pengujian ini bertujuan mengevaluasi akurasi dan reliabilitas tools kecerdasan buatan tersebut, demi meningkatkan akses keadilan dan kualitas penelitian hukum di Indonesia.
MI/HO
“Hukumonline menyampaikan apresiasi mendalam bagi Center for Law, Technology, RegTech, and LegalTech Studies (CTRL) atas inisiatif dalam menjalankan pengujian terhadap fitur kami, Ask Hukumonline AI. Kami berharap dapat terus mengembangkan dan menyempurnakan Ask Hukumonline AI untuk senantiasa memberikan informasi hukum terkini dan terpercaya,” kata Chief Content Offcer Hukumonline Robert Sidauruk, melalui sambutannya dalam Diseminasi Hasil Penelitian dan Seminar Terbatas, "Implementasi Kecerdasan Buatan Artifsial Generatif untuk Penelitian Hukum" di Universitas Gadjah Mada.
Tim peneliti CTRL Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada melakukan kurasi 200 pertanyaan dari sepuluh bidang hukum, termasuk hukum perdata, pidana, dan bisnis.
Setiap pertanyaan diajukan kepada Ask Hukumonline AI, ChatGPT 4o, dan ChatGPT 3.5 untuk membandingkan akurasi serta reliabilitas jawaban.
Selanjutnya, setelah jawaban dihadirkan oleh masing-masing ftur, tim peneliti melakukan penghitungan berdasarkan jumlah jawaban benar dari total pertanyaan, untuk mengukur kinerja serta memberikan rekomendasi.
"Ask Hukumonline AI dapat secara otomatis menganalisis dan menyarikan informasi hukum berbasis tekstual yang relevan dari pusat data milik Hukumonline. Perkembangan ini menjadi langkah signifkan dalam penerapan teknologi AI di sektor hukum Indonesia. Hal ini juga menunjukkan bahwa pemanfaatan GenAI memiliki potensi yang besar untuk dapat mentransformasi cara orang melakukan penelitian hukum. Terlebih, di tengah kompleksitas dan dinamika perkembangan hukum," ujar Peneliti CTRL Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Faiz Rahman, sebagai Koordinator Peneliti pada riset "Peluang dan Tantangan Penerapan Kecerdasan Artifsial Generatif (GenAI) dalam Bidang Hukum di Indonesia: Studi Evaluasi Penerapan ASK Hukumonline".
Berangkat dari hasil penelitian CTRL, Hukumonline pun berkomitmen meningkatkan kemampuan Ask Hukumonline AI untuk merujuk ketentuan dalam peraturan perundang-undangan, memahami pertanyaan, serta menerapkan model penalaran hukum.
“Kami berharap Ask Hukumonline AI bisa menjangkau semakin banyak pengguna dan menjadi penggerak transformasi akses hukum berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia,” ujar Robert. (Z-1)