TUDINGAN pembiaran kasus limbah di Sungai Wangi di Kabupaten Pasuruan, yang dilontarkan salah satu pasangan Calon Gubernur Jatim saat debat, dimentahkan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur.
"Kasus limbah ini sudah ditangani secara holistik oleh Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten dan juga bahkan pemerintah pusat. Salah besar kalau kita membiarkan," kata Pj Bupati Pasuruan yang juga Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur Nur Kholis di Surabaya, Selasa (5/11).
Menurutnya, problem yang sudah berlangsung selama 12 tahun ini saat ini penanganan kasus limbah ini sudah dilakukan secara holistik. Bahkan sudah ada yang selesai dan siap untuk diterbitkan sanksi. “Kita sudah lama melakukan tindakan. Jadi bukan karena ada debat atau momen pilkada baru bergerak, tapi sudah lama kami melakukan tindakan. Tidak ada pembiaran. Mungkin jikalau ada yang disampaikan salah satu paslon di diangkat ke media itu karena yang didengar itu tidak utuh,” tegas Kholis.
Kholis bahkan sudah bertemu dan melakukan dialog dengan tujuh kepala desa, enam diantaranya dari Beji dan satu dari Pandaan. Kholis pun juga sudah Ada tujuh kades, enam dari beji dan satu pandaan. “Jadi untuk pencemaran Sungai Wangi yang melakukan pencemaran ada 16 perusahaan. Dari 16 ini, 7 kewenangan provinsi, 4 perusahaan pusat dan 5 perusahaan kabupaten,” kata Kholis.
Saat ini disampaikannya bahwa untuk 9 perusahaan kewenangan pusat dan kabupaten sudah siap untuk draft sanksi yang diberikan.
Pasalnya berdasarkan evaluasi yang dilakukan Pemkab Pasuruan dari 16 perusahaan, terdapat 4 perusahaan yang tidak memiliki IPAL. Sebanyak 12 perusahaan yang memiliki IPAL, yang masuk kinerja baik ada 1 perusahaan, 4 perusahaan masuk kategori cukup, dan 6 perusahaan kategori kurang, dan 1 perusahaan masih anomali.
Hasil evaluasi ini juga dilanjutkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Jatim dengan tes laboratorium. Saat ini sebagian sudah ada yang keluar hasilnya dan beberapa belum keluar hasilnya. Dari yang sudah keluar hasilnya, Sungai Wangi memang tercemar COD dan BOD. “DLH Kabupaten Pasuruan sudah menyelesaikan drafting sanksi administrasi paksaan pemerintah terhadap delapan perusaan tidak taat. Sedangkan 7 kewenangan provinsi masih dievaluasi oleh DLH Jatim,” tegasnya.
Pengawasan dan penanganan dari Pemprov Jatim memang baru dilakukan per Agustus 2024. Karena sebelumnya sungai wangi ada di bawah kewenangan pusat. Dan baru sejak terbitnya PP No 5 Tahun 2021 kewenangan Sungai Wangi dialihkan ke Pemprov Jatim.
Lebih lanjut Kholis menegaskan bahwa pada prinsipnya baik Pemerintah Pusat, Pemprov Jatim dan Pemkab Pasuruan sudah mengambil langkah tegas pada perusahaan nakal yang mencemari sungai wangi.
Pihaknya juga terus aktif mengingatkan pada perusahaan untuk memiliki pengelolaan limbah industri dengan memiliki IPAL. Sehingga limbahnya diolah dulu sebelum dibuang di sungai.
Yang jelas masalah ini biasanya muncul saat kemarau. Karena saat kemarau air sungai surut. Sehingga air yang ada di sungai lebih banyak yang merupakan hasil pembuangan limbah. “Intinya bahwa hidunya iklim usaha dan industri di Jatim terus kita dukung. Namun tetap harus melindungi lingkungan sekitar dan tidak membahayakan masyarakat,” pungkas Kholis.
Sejumlah perusahaan yang menjadi pengawasan dan membuat masalah pencemaran Sungai Wangi mulai dari pabrik plastik, tekstil, dan banyak lagi. (S-1)