Ketua Komite Investasi Asosiasi Perusahaan Minyak dan Gas (Aspermigas) Moshe Rizal mengungkapkan pengeboran sumur minyak secara ilegal masih marak terjadi di Indonesia. Ini menjadi persoalan yang harus segera ditangani pemerintah baru.
Ia menyebut aktivitas pengeboran sumur minyak ilegal sampai saat ini belum menunjukan adanya pengurangan. Justru, kegiatan itu terus bertambah. Jika masalah tersebut terus dibiarkan, pendapatan negara bisa semakin tergerus. Tidak hanya itu, dampak buruk juga bisa terjadi seperti kerusakan lingkungan dan kecelakaan kerja karena kurangnya pengawasan keamanan.
“Penambangan ilegal ini masih banyak dan merajalela, dan tidak berkurang saya melihatnya. Pasti setiap tahun ada kecelakaan dan selalu memakan korban. Ini harus menjadi konsentrasi pemerintah," ungkap Moshe dalam keterangan resmi, Rabu (30/10).
Moshe meminta kepada pemerintah untuk menindak tegas kegiatan pengeboran sumur minyak ilegal. Penindakan hukum tidak hanya dilakukan kepada penambangannya saja, tetapi juga kepada setiap orang yang terlibat dalam aktivitas tersebut, misalnya pembeli, investor dan sebagainya.
Sementara itu, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumatra Selatan membeberkan bahwa terjadi peningkatan aktivitas tambang ilegal yang signifikan dari 5.482 sumur ilegal pada 2021 menjadi 10.000 sumur pada 2024. Itu terjadi hanya berada di wilayah Kecamatan Babat Toman, Bayung Lencir, Sungai Lilin dan Keluang.
Direktur Eksekutif Walhi Sumsel Yuliusman mengungkapkan dari aktivitas illegal tersebut, pendapatan negara menjadi tergerus serta terjadi kerusakan pada lingkungan. Diperkirakan kerugian lingkungan mencapai Rp4,87 triliun.
“Potensi kehilangan pajaknya itu diangka Rp7,02 triliun setiap tahunnya. Kerugian lingkungan angkanya juga fantastis, terutama untuk kerusakan sungai dawas,” kata kata Yuliusman.
Langkah Pemerintah
Pemerintah melalui Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) telah memanfaatkan produksi sumur tua dengan melakukan kerja sama dengan Pertamina EP dan mitra di daerah, baik Koperasi Unit Desa (KUD) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Langkah itu sejalan dengan Peraturan Menteri ESDM RI Nomor 1 Tahun 2008.
Dari keterangan pers SKK Migas dikatakan kegiatan pengusahaan sumur tua oleh calon mitra KUD/BUMD di daerah telah berkontribusi dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), mengurangi aktivitas pengeboran dan pengusahaan sumur minyak ilegal oleh masyarakat setempat serta dapat mengatasi gejolak sosial yang kemungkinan terjadi di sekitar area operasi KKKS. Berdasarkan data SKK Migas, saat ini setidaknya terdapat 1.434 sumur tua dengan potensi produksi mencapai 3.142 barel minyak per hari (bopd).
Dalam upaya menekan serta mengantisipasi kegiatan kegitan illegal drilling maupun illegal refinery, pemerintah telah membentuk Tim Kajian Penanganan Pengeboran Sumur Ilegal serta Penanganan dan Pengelolaan Produksi Ex-Sumur Ilegal pada tahun 2020. Pembentukan dilakukan untuk menentukan solusi terkait kegiatan pengusahaan sumur minyak ilegal oleh masyarakat. Selain itu, pemerintah terus melakukan sosialisasi terkait aturan hukum dan risiko dari aktivitas illegal drilling dengan masyarakat di berbagai daerah. (Z-11)