Pemerintah Amankan Barang Selundupan Senilai Rp49 Miliar dalam Sepekan

2 days ago 2
Pemerintah Amankan Barang Selundupan Senilai Rp49 Miliar dalam Sepekan Petugas menjaga barang selundupan yang sudah diamankan.(MI/Ilham Ramadhan Avisena)

Dalam jangka waktu satu pekan, Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan berhasil melakukan 283 penindakan penyelundupan berbagai komoditas. Nilai barang-barang yang ditindak itu diperkirakan mencapai Rp49 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp10,3 miliar.

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan mengatakan, penindakan yang dilakukan pada periode 4-11 November 2024 itu menjadi bukti keseriusan pemerintah menjaga industri dalam negeri dan mencegah kerugian negara. 

"Kita tahu industri dalam negeri menghadapi tekanan luar biasa karena harus bersaing dengan produk luar negeri, terutama barang selundupan," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (14/11). 

Budi menambahkan, pemerintah sedianya juga telah memetakan modus operandi yang digunakan oleh pelaku penyelundupan. Beberapa di antaranya ialah ketidaksesuaian dokumen, ekspor maupun impor ilegal, penyalahgunaan fasilitas Free Trade Zone (FTA), hingga pencucian uang. 

Di kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, upaya pencegahan dan penindakan penyelundupan sedianya juga terus dilakukan oleh DJBC Kemenkeu. Pada rentang Januari-Oktober 2024, misalnya, ragam penindakan di bidang kepabeanan dan cukai telah dilakukan. 

Penindakan di bidang kepabeanan itu yakni, penindakan empat kontainer berisi 1.628 koli pakaian jadi, barang elektronik, kosmetik, dan barang lainnya yang masuk melalui Pelabuhan Tanjung Priok.

"Modusnya adalah miss declare sebagai barang lain berupa packaging carton, dengan nilai barang sebesar Rp18,6 miliar serta potensi kerugian negara sebesar Rp24,8 miliar yang saat ini sedang dalam proses penelitian," jelas Sri Mulyani.

Kemudian penindakan satu ontainer berisi 1.117 roll kain tenun yang masuk melalui Pelabuhan Tanjung Priok dengan modus diberitahukan tidak benar sebagai aksesoris pakaian jadi, dengan total nilai barang sebesar Rp9,8 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp13,3 miliar, yang saat ini sedang dalam proses penelitian.

Lalu penindakan 10.498 produk besi baja, 1.700 pcs pakaian, 1.664 buah laptop dan asesoris dalam kondisi tidak baru, 136 set laptop, 2 NIU motor dalam keadaan terural, 27 set sepeda, 36 unit tangki mesin dan kelengkapan kendaraan bermotor lainnya dan 18 unit alat pemindai dokumen (fotokopi). 

Sri Mulyani mengatakan modus yang digunakan juga dengan cara memberitahukan jenis barang secara tidak benar untuk menghindari ketentuan larangan dan pembatasan (lartas) melalui Cikarang Dry Port dengan total nilai barang sebesar Rp9,4 miliar dan potensi kerugian negara Rp2,9 millar, yang saat ini sedang dalam proses penelitian.

Kemudian penindakan di bidang cukai yang meliputi penindakan 6.768.300 batang rokok yang berasal dari 157 kasus penindakan yang dilakukan di Wilayah Jakarta dan Jawa Barat, dengan perkiraan nilai barang Rp9,6 miliar dan potensi kerugian negara Rp5,85 miliar. 

"Status penindakan saat ini, barang telah ditetapkan sebagai barang milik negara (BMN) dan telah mendapatkan persetujuan untuk pemusnahan," kata Sri Mulyani. 

Kemudian penindakan 28.525 pcs rokok elektrik yang berasal dari dua kasus penindakan yang dilakukan di Tangerang dan Jawa Barat, dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp589 juta dan potensi kerugian negara Rp519 juta, yang status perkaranya saat ini sedang dalam proses penyidikan.

Selanjutnya ialah penindakan 705.000 keping pita cukai rokok elektrik (REL) dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) palsu eks impor berasal dari dua kasus penindakan yang dilakukan di Semarang dan Tangerang, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp63,3 miliar. Status penindakan saat ini sedang dalam pengembangan untuk dilakukan penyidikan.

Berikutnya ialah penindakan 3.301 liter MMEA berasal dari 11 kasus penindakan yang dilakukan di wilayah Jakarta dengan modus dilekati pita cukai palsu. Nilai barang sebesar Rp2 miliar dan potensi kerugian negara Rp410 juta, dengan status penindakan saat ini telah ditetapkan sebagai BMN.

Selain itu, imbuh Sri Mulyani, pemerintah juga berhasil melakukan penindakan narkotika yang merupakan hasil sinergi Bea Cukai, Polri, dan BNN. Itu meliputi penindakan 67kg narkotika jenis sabu yang berasal dari lima kasus di wilayah Aceh, Dumai, Bogor, Lampung, Jakarta dan Banten dengan modus melalui jalur laut dan ekspedisi.

Kemudian penindakan 48 ribu butir dan 7,6 kg narkotika jenis MDMA yang berasal dari empat kasus yang diungkap di wilayah Jakarta dan Banten dengan modus melalui barang penumpang dan ekspedisi. 

Lalu penindakan 23 kg narkotika jenis ganja yang berasal dari dua kasus yang diungkap di wilayah Jawa Barat dengan modus pengiriman melalui ekspedisi. Selanjutnya ialah penindakan 3.000 butir psikotropika jenis happy five yang berasal dari satu kasus yang diungkap di Wilayah Jakarta dengan modus pengiriman melalui ekspedisi. Kemudian penindakan 2,28 kg psikotropika jenis happy water yang berasal dari satu kasus yang diungkap di Wilayah Jakarta dengan modus pengiriman melalui ekspedisi.

"Dapat kami tambahkan, sejak awal tahun 2024 Bea Cukai telah menindak penyelundupan di bidang kepabeanan dan cukai sebanyak 31.275 kali penindakan, dengan total nilai barang mencapai Rp6,1 triliun dan potensi kerugian negara sebesar Rp3,9 triliun," jelas Sri Mulyani.

Lebih lanjut, dia memerinci, penindakan yang telah dilakukan pada bidang impor ialah mencapai 12.490 penindakan dengan nilai barang sebesar Rp4,6 triliun  yang didominasi ditindak dalam bentuk tekstil dan produk tekstil (TPT). 

Sementara di bidang ekspor terdapat 382 penindakan dengan nilai barang sebesar Rp255 milliar dan komoditas yang dominan ditindak dalam bentuk flora dan fauna.

"Termasuk dalam penindakan ekspor tersebut, adalah kasus penyelundupan ekspor sumber daya alam (SDA) melalui hasil operasi patroli laut, yaitu empat kali penindakan benih bening lobster (BBL) dengan total jumlah 1.488.405 ekor dan nilai barang mencapai Rp163,7 milliar, serta lima kali penindakan pasir timah dan nilai barang mencapai Rp10,9 milliar," terang Sri Mulyani. 

Kemudian, terdapat pula 178 penindakan di bidang fasilitas dengan nilai barang sebesar Rp38 milliar dan komoditas yang dominan ditindak adalah TPT. Juga, 18.225 penindakan di bidang cukai dengan nilai barang sebesar Rp1,1 triliun dan komoditas yang dominan ditindak adalah rokok dengan jumlah 710 juta batang.

"Dari hasil penindakan penyelundupan di bidang kepabeanan dan cukai sejak awal 2024 tersebut, Bea Cukai telah melaksanakan 183 penyidikan tindak pidana dengan menetapkan 193 orang tersangka. Selain itu, berhasil dipulihkan penerimaan negara melalui ultimum remidium sebesar Rp55,6 milliar yang berasal dari 1.390 penindakan di bidang cukai," jelas Sri Mulyani. (Z-11)

Read Entire Article
Global Food