Pelaku Penyanderaan Anak di Pejaten Pernah Ditahan di Malaysia dan Tiongkok akibat TPPO

2 weeks ago 5
Pelaku Penyanderaan Anak di Pejaten Pernah Ditahan di Malaysia dan Tiongkok akibat TPPO Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly dan tersangka penyanderaan pejaten (kanan) dalam konferensi pers di kantornya, Rabu, 30 Oktober 2024.(Dok. MGN)

POLISI mengungkap penyandera bocah perempuan di Pos Polisi (Pospol) Pejaten, Jakarta Selatan pernah ditahan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Malaysia. Hal itu diketahui setelah memeriksa pelaku Indra Jaya, 54.

"Kami sampaikan juga pelaku adalah seorang residivis. Sudah tiga kali ditahan, yang pertama ditahan di Malaysia kasus TPPO selama 3 tahun," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly dalam konferensi pers di kantornya, Rabu, 30 Oktober 2024.

Selain itu, Indra disebut juga pernah ditahan di Tiongkok. Namun, kasus yang berbeda. Selain itu, pria paruh baya itu juga pernah ditahan di Lapas Cipinang.

"Ditahan di China dalam kasus penyelundupan minyak. Dan yang ketiga ditahan di Lapas Cipinang dalam kasus uang palsu. Itu yang dapat kami sampaikan dan menjadi perhatian kita semua," ungkap Nicolas.

Sebelumnya, Indra Jaya ditangkap dan ditahan atas kasus penculikan, penyanderaan, hingga pelecehan seksual terhadap bocah perempuan berusia 5 tahun. Peristiwa penyanderaan ini ramai pada Senin pagi, 28 Oktober 2024.

Kejadian bermula ketika pelaku mendatangi rumah korban di RT 3/ RW 7 Kelurahan Cakung Barat, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, Minggu malam, 27 Oktober 2024. Dengan tujuan menemui ibu korban untuk meminjam uang.

Kedua orang tua korban telah mengenal pelaku selama dua bulan. Namun, ibu korban tidak meminjamkan uang. Selanjutnya, ibu korban meninggalkan pelaku Indra Jaya di rumah bersama anak perempuannya berumur 5 tahun berinisial ZPKU.

Nicolas menyebut ibu korban pergi berdagang nasi uduk. Kemudian, sekitar pukul 19.30 WIB, pelaku mengajak korban untuk pergi jalan-jalan dengan meminjam sepeda motor tetangga. Namun, sebelum berangkat pelaku mengambil pisau dapur yang ada di rumah korban. Pelaku beranjak pergi meninggalkan rumah membawa bocah perempuan itu sekitar pukul 21.00 WIB.

Ibu korban yang kembali dari jualan nasi uduk kaget anak tidak ada di rumah. Kemudian, tetangga mengaku melihat anak korban dibawa pelaku Indra Jaya. Setelah telepon Indra tidak tersambung, ibu korban melaporkan kejadian ini ke polisi.

Kemudian, pada Senin pagi, 28 Oktober 2024 pelaku menyandera korban di Pospol Pejaten sambil menodongkan pisau ke leher anak perempuan itu. Kejadian ini sempat menyita perhatian warga sekitar. Polri-TNI pun bersinergi untuk negosiasi agar pelaku mau masuk mobil polisi untuk dibawa ke kantor kepolisian.

"Modus maksud dan tujuan dari IJ untuk membawa lari anak berusia 5 tahun ini dalam rangka sebagai barter, karena dia meminjam uang tetapi tidak diberikan oleh ibu korban, supaya dia mau transaksi, supaya dia ada pertukaran," ungkap Nicolas, Selasa, 29 Oktober 2024.

Namun, selama di bawah dekapan pelaku, korban 5 tahun itu mengalami penyiksaan kekerasan fisik hingga pelecehan seksual. Pelaku dijerat Pasal 76C dan 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 328 KUHP tentang Penculikan. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Z-9)

Read Entire Article
Global Food