DIKABULKANNYA permohonan praperadilan mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin dalam menimbulkan gejolak di internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Imbasnya, salah satu pegawai Lembaga Antirasuah memprotes komisionernya.
Komplain itu dikirimkan melalui surat elektronik ke para komisioner. Pegawai itu menolak nama maupun inisialnya dipublikasikan demi keamanannya.
“Melihat berita di bawah terkait dengan putusan Paman Birin dan kritik-kritik pengamat setelahnya membuat hati ini sungguh miris dan sedih,” kata pegawai itu melalui surat elektronik yang dikirimkan ke pimpinan KPK, dikutip pada Kamis (14/11).
Dalam komplain itu, pegawai menilai komisioner tidak mengindahkan kerja penyidik usai melakukan penangkapan di Kalsel maupun penetapan Sahbirin sebagai tersangka. Dia menyebut kemenangan Paman Birin didasari adanya unsur nonteknis dari para pimpinan.
“Saya yakin hal yang terjadi sesungguhnya atas kekalahan ini bukanlah karena keteledoran teknis atau ketidakprofesionalan penyidik melainkan ada faktor nonteknis pada level kebijakan,” ujarnya.
Dalam surat yang dikirimkan, pegawai tersebut mengeluh karena pimpinan KPK sekarang dinilai sudah tidak profesional dalam menangani perkara. Gosip itu sudah menjadi ‘bisik-bisik’ yang kencang di sejumlah grup pegawai.
Pegawai itu menilai ada sikap tebang pilih yang dilakukan pimpinan KPK selama bekerja. Dia bahkan menyebut tudingannya itu kental terjadi.
“Aroma 'tebang pilih' atau 'pilih memilih' terasa sangat kental dan terasa kentara,” tulisnya.
Rasa itu membuatnya tidak nyaman dalam bekerja. Sebab, hasil usaha penyidik, dibantai dengan komentar habis-habisan pengamat atas kebobrokan KPK.
“Ini pulalah yang kemudian membuat masyarakat di luar meneriakkan kritik-kritik yang sangat-sangat tajam ke KPK bahkan teriakan itu sudah sampai pada tahap permintaan pembubaran,” terangnya.
Kemenangan Sahbirin itu turut membuat pegawai tersebut sedih dengan kondisi KPK saat ini. Terbilang, kebanggaan instansi tersebut kini bubar semenjak dipimpin komisioner saat ini.
“Mau sampai kapan kondisi seperti ini dibiarkan? Apakah kita mau melihat KPK dibubarkan? Apakah pimpinan dan pengambil kebijakan tidak menyayangi KPK dan orang-orang yang tulus dan total bekerja di dalamnya?” kata dia.
Pegawai itu menyebut curhatannya ini mengatasnamakan dirinya pribadi. Dia menilai para komisoner merupakan sosok ‘ayah’ yang harus mendengarkan jeritan ‘anaknya’.
“Tulisan ini adalah ungkapan rasa sayang kepada Pimpinan sebagai Ayah Kami. Ini bukan tulisan minta naik tunjangan dan gaji. Apa yang diberikan Negara, Alhamdulillah cukup bagi kami. Kami hanya merindukan sosok “AYAH,” tulis dia.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor. Status tersangka untuknya dalam kasus suap tiga proyek dicabut.
"Menerima dan mengabulkan gugatan praperadilan Sahbirin Noor untuk sebagian," kata Hakim Tunggal Afrizal Hady di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 12 November 2024.
Majelis memutuskan KPK melakukan tindakan yang sewenang-wenang dalam menetapkan Sahbirin sebagai tersangka. Sprindik yang ada dinyatakan tidak sah.
"Menyatakan Sprindik adalah tidak sah," ujar majelis. (P-5).