MENTERI Lingkungan Hidup (LH)/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq menyatakan bahwa pihaknya akan membentuk sebanyak 10 BPLH di tingkat regional.
"Paling tidak kita merencanakan ada 10 BPLH regional yang akan meng-cover pelaksanaan penaatan dan penegakan hukum lingkungan hidup," kata Hanif dalam keterangan resmi, Selasa (29/10).
Dengan segala kompleksitas, dinamisasi dan politisasi di tingkat tapak, menurut Hanif, ada beberapa unsur kegiatan perlindungan lingkungan yang belum sepenuhnya dilakukan oleh provinsi maupun kabupaten/kota. Hanif mengungkapkan ada dua hal setidaknya yang belum sepenuhnya dilakukan yaitu penaatan terhadap peraturan perlindungan lingkungan dan penegakan hukum.
"Dua aspek inilah yang akan kita kawal melalui BPLH di tingkat regional atau ekoregion.Yang penting bahwa harus ada unit di tingkat tapak yang menjamin pelaksanaan tata lingkungan bisa kita kontrol," katanya.
Melalui BPLH, Hanif mengatakan ia bersama jajarannya juga dimandatkan untuk melakukan operasionalisasi di lapangan. Banyak kegiatan-kegiatan perlindungan lingkungan belum atau tidak ter-cover oleh aktivitas perangkat pemerintah di provinsi maupun Kabupaten. Sebetulnya, kewenangan di bidang lingkungan hidup telah kongruen atau merata dari tingkat pusat, provinsi sampai kabupaten/kota. Dengan begitu, semuanya mempunyai kewajiban untuk menjalankan fungsi lingkungan hidup.
Hanif juga menyatakan aspek penaatan memerlukan justifikasi terkait pelanggaran yang dilakukan, yang hanya bisa dijawab melalui hasil pengecekan di laboratorium lingkungan.
Saat ini tercatat kurang lebih 1.426 laboratorium penguji yang terakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN), artinya sudah memenuhi standar sebagai laboratorium. Namun baru sebanyak 221 yang terakreditasi KAN dan teregistrasi oleh KLH sebagai laboratorium lingkungan.
Lokasi laboratorium tersebut tersebar di 32 provinsi, dengan 80% berada di Jawa dan Sumatera. Laboratorium teregistrasi oleh KLH artinya yang mempunyai kewenangan untuk menyatakan bahwa hasil laboratoriumnya itu legally binding atau berkekuatan hukum.
“Mulai hari ini, saya ingin memastikan bahwa laboratorium penguji parameter lingkungan di seluruh Indonesia terakreditasi KAN dengan standar kompetensi yang ditetapkan oleh PSIKLH KLH. Registrasi KLH ini menjadi langkah lanjut dari akreditasi yang sudah diberikan oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) dan wajib dipenuhi oleh setiap laboratorium lingkungan. Selain akreditasi, setiap laboratorium harus memiliki sertifikasi kompetensi penguji lab yang didukung oleh pelatihan berkelanjutan untuk mendukung penelitian yang berkualitas, sehingga kita mampu menjaga integritas dan kredibilitas data lingkungan," ucap Hanif.
Lebih lanjut, Hanif berharap pada tahun depan setidaknya separuh dari laboratorium penguji yang terakreditasi KAN harus sudah teregister di KLH. Selain itu, sebagai laboratorium rujukan nasional, laboratorium PSIKLH juga berperan penting dalam meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). (S-1)