MENTERI Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan komitmen pemerintah dalam mendukung keberlanjutan sektor persusuan Indonesia.
Dalam acara Gerakan Peningkatan Produksi Susu Segar Dalam Negeri dan Penandatanganan MoU yang digelar di Pasuruan, Jawa Timur, Mentan Amran mengungkapkan bahwa industri pengolahan susu di Indonesia kini diwajibkan untuk menyerap produksi susu segar dari peternak lokal sebelum mempertimbangkan impor.
Mentan Amran menekankan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mendukung sektor peternakan sapi perah dan meningkatkan produksi susu dalam negeri.
"Kami wajibkan industri menyerap susu peternak di Indonesia. Tetapi di sisi lain, kami minta peternak jaga kualitasnya agar industri pun mendapatkan susu dengan kualitas terbaik," ujar Amran.
Lebih lanjut, Mentan Amran menyampaikan apresiasinya kepada industri pengolahan susu nasional, pengepul, dan peternak sapi perah yang berkomitmen untuk bekerja sama dalam memajukan sektor persusuan Indonesia.
"Alhamdulillah, sekarang sudah sepakat bergandengan tangan membangun Indonesia, khususnya sektor persusuan dan peternakan sapi perah. Kami sangat bahagia, dan ini adalah tonggak sejarah kebangkitan produksi susu Indonesia," tambahnya.
Amran menambahkan bahwa kewajiban penyerapan susu lokal ini adalah langkah untuk mengurangi ketergantungan pada impor dan memastikan bahwa produk susu lokal memiliki pasar yang stabil.
"Kami wajibkan industri menyerap susu peternak lokal di seluruh Indonesia. Nanti selebihnya baru kita impor. Jadi tidak ada lagi halangan. Kami minta peternak menjaga kualitas susunya agar yang dihasilkan berkualitas bagus untuk generasi kita," tegas Mentan Amran.
Pemerintah juga berencana untuk merevisi Peraturan Presiden (Perpres) terkait kebijakan impor sapi perah, yang memungkinkan sapi impor dapat langsung disalurkan kepada peternak lokal.
"Kami sudah melapor ke Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), dan beliau setuju. Insya Allah, akan diteruskan ke Presiden. Jika izin hari ini dimasukkan, hari ini juga kami tanda tangani. Tidak ada prosedur rumit," ungkap Amran.
Mentan Amran menjelaskan bahwa kebijakan kewajiban penyerapan susu lokal pernah dicabut pada masa krisis finansial Asia 1997-1998 sebagai dampak dari intervensi IMF yang mendorong liberalisasi ekonomi dan membuka pintu bagi impor susu yang lebih tinggi.
"Dulu, pada 97-98, kewajiban menyerap susu lokal dicabut berdasarkan saran IMF. Sekarang kami hidupkan kembali agar peternak lokal bisa berkembang dan produksi dalam negeri meningkat," jelas Amran.
Sebagai akibat pencabutan kebijakan tersebut, impor susu di Indonesia meningkat tajam, dari hanya 40% pada 1997-1998 hingga mencapai 80% saat ini.
"Bayangkan, dulu kita hanya impor 40%, sekarang sudah mencapai 80%. Ini dampak dari regulasi yang ada. Secara bertahap angka ini akan kami tekan, dan dengan regulasi baru, produksi kita pasti akan meningkat seiring berjalannya waktu," tegas Mentan Amran.
Usulan Perpres baru ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk mengurangi ketergantungan pada impor susu dan menciptakan pasar yang lebih stabil bagi peternak dalam negeri.
Pemerintah berharap regulasi ini dapat mendorong industri pengolahan susu nasional untuk lebih berkontribusi dalam memperkuat sektor peternakan sapi perah di Indonesia, sekaligus meningkatkan kesejahteraan peternak lokal.