KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) melalui Deputi Bidang Kesetaraan Gender memiliki peran krusial dalam mewujudkan kesetaraan gender dan memberdayakan perempuan di berbagai bidang pembangunan.
Kesetaraan gender merupakan isu global yang tercantum sebagai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDG) nomor lima, di mana seluruh negara wajib memastikan tidak ada satu pun yang tertinggal, termasuk dalam mengatasi ketidaksetaraan gender.
Dengan demikian, negara wajib mengupayakan langkah-langkah konkret, merevisi norma hukum, serta membuat kebijakan yang mendukung tercapainya kesetaraan gender di semua lini kehidupan.
Namun, upaya ini tidak hanya bergantung pada kebijakan atau regulasi semata. Keberhasilan dalam mencapai kesetaraan gender juga sangat ditentukan oleh kualitas pelayanan yang diberikan kepada para pemangku kepentingan, seperti Kementerian/Lembaga, pemerintah daerah, serta masyarakat luas.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, setiap penyelenggara pelayanan publik harus memenuhi kebutuhan layanan sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk dalam menyediakan barang, jasa, atau layanan administratif.
Dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan bagi para pemangku kepentingan, Deputi Bidang Kesetaraan Gender Kemen PPPA mulai mengimplementasikan Sistem Manajemen Mutu (SMM) ISO 9001:2015.
Penerapan standar mutu ini diyakini relevan dan strategis karena memberikan berbagai manfaat signifikan, seperti peningkatan performa organisasi, peningkatan kepercayaan dari stakeholders, daya saing organisasi, serta komitmen pada kualitas dengan capaian standar global.
ISO 9001:2015 menitikberatkan pada pendekatan berbasis proses yang berorientasi pada hasil.
Standar ini mengharuskan organisasi untuk mengidentifikasi dan memahami berbagai proses internal, isu eksternal dan internal, serta kontribusi setiap proses terhadap tujuan utama organisasi, yakni memberikan pelayanan publik yang berkualitas dan prima.
Langkah-Langkah Implementasi ISO 9001:2015 di Deputi Bidang Kesetaraan Gender
Untuk mengoptimalkan penerapan ISO 9001:2015, Deputi Bidang Kesetaraan Gender telah menyusun pedoman Sistem Manajemen Mutu yang menjadi acuan bagi seluruh pegawai. Beberapa langkah yang telah dilakukan meliputi:
1. Menyusun Kebijakan dan Sasaran Mutu: Menetapkan kebijakan dan sasaran mutu yang sesuai dengan visi kesetaraan gender, dengan tujuan pelayanan yang optimal dan akuntabel.
2. GAP Analysis dan Identifikasi Isu: Melakukan analisis GAP untuk mengetahui area yang perlu diperbaiki dan mengidentifikasi isu internal serta eksternal yang mempengaruhi organisasi.
3. Identifikasi Kebutuhan Stakeholders: Menyesuaikan pelayanan dengan kebutuhan serta harapan pemangku kepentingan, baik dari segi efektivitas maupun efisiensi.
4. Analisis Risiko dan Peluang: Mengantisipasi risiko yang mungkin menghambat tujuan serta merencanakan peluang perbaikan dalam setiap proses.
5. Penyusunan SOP Pendukung: Membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) yang menunjang pelaksanaan SMM ISO 9001:2015.
6. Evaluasi Pengembangan Kompetensi: Menilai dan mengembangkan kompetensi pegawai untuk memastikan mereka memiliki kemampuan yang memadai dalam menjalankan sistem ini.
7. Audit dan Sertifikasi: Melaksanakan audit internal dan audit oleh lembaga sertifikasi terakreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) untuk mengevaluasi efektivitas sistem yang diterapkan.
Saat ini, Deputi Bidang Kesetaraan Gender menanti penerbitan sertifikasi ISO 9001:2015 sebagai hasil dari penerapan sistem manajemen mutu yang komprehensif. Sertifikasi ini akan menjadi pengakuan resmi atas komitmen organisasi dalam menjalankan standar pelayanan publik yang berorientasi pada perbaikan berkelanjutan (continuous improvement).
Manfaat Implementasi ISO 9001:2015 bagi Kinerja Organisasi
Penerapan ISO 9001:2015 bukanlah sekadar formalitas administratif. Standar ini adalah upaya nyata dari Deputi Bidang Kesetaraan Gender untuk meningkatkan kualitas kinerja, menjaga transparansi anggaran, serta memastikan pelayanan yang akuntabel dan efisien.
ISO 9001:2015 mendorong seluruh pegawai untuk terus melakukan inovasi dan perbaikan berkesinambungan demi memenuhi harapan masyarakat akan pelayanan yang lebih baik dan lebih setara.
Dengan demikian, melalui implementasi Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015, Deputi Bidang Kesetaraan Gender Kemen PPPA berkomitmen untuk menjadi garda terdepan dalam mewujudkan pelayanan publik berkualitas yang mendorong tercapainya kesetaraan gender di Indonesia. (Z-10)