KOORDINATOR Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengatakan akan mengajukan permohonan judicial review terkait panitia seleksi (pansel) calon pimpinan dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK kepada Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Selasa (5/11) pada pukul 14.00 WIB.
“Permohonan akan didaftar untuk judicial review ke Mahkamah Konstitusi, karena tampaknya ini saling menunggu. Saya justru ingin membantu Prabowo untuk menegakkan konstitusi dan menjalankan undang-undang di mana kewenangan untuk membentuk pansel dan menyerahkan kepada DPR itu adalah hak Pak Prabowo,” kata Boyamin kepada Media Indonesia di Jakarta, Selasa (5/11).
Boyamin menegaskan bahwa pansel terkait capim dan Dewas KPK bentukan Presiden RI ke-7, Joko Widodo, sudah tidak sah. Ia berharap DPR tidak menindaklanjuti dan cukup mengarsipkan surat dari Jokowi.
“Saya berharap DPR cukup mengarsip surat dari Jokowi dan meminta karena yang diajukan Jokowi tidak bisa diproses dan tidak lanjutin. Saya juga memohon kepada Pak Prabowo untuk segera menyerahkan 10 orang calon pimpinan KPK dan calon dewasa KPK yang tentunya berasal dari pansel yang baru,” tuturnya.
Boyamin menjelaskan bahwa proses seleksi pansel untuk melahirkan capim dan dewas KPK adalah hal yang sangat krusial dan penting bagi penegakan tindak pidana korupsi ke depan. Sehingga, tujuan judicial review yang dilakukan tersebut demi menyelamatkan negara dari manipulasi hukum oleh para tersangka korupsi.
Ia juga berharap, hal ini bisa menegakkan pemberantasan korupsi serta lembaga antirasuah dari gugatan para tersangka dengan dalih penetapan sebagai tersangka tidak sah, lantaran pimpinan KPK tidak sah akibat pemilihannya yang tidak sah.
“Supaya KPK tidak digugat setelah peradilan oleh setiap tersangka korupsi, karena nanti tersangka KPK pasti akan mengajukan gugatan bahwa penetapannya itu dianggap tidak sah karena diputuskan oleh pimpinan KPK yang dibentuk secara tidak sah,” ungkap Boyamin.
Boyamin juga terus mendorong Presiden Prabowo untuk membentuk pansel baru karena secara hukum, hanya Prabowo yang memiliki wewenang untuk membentuk pansel capim dan Dewas KPK. Dikatakan masih ada sisa waktu satu bulan untuk mempersiapkan hal tersebut
“Masih cukup waktu untuk membentuk pansel selama satu bulan ini hingga November, karena pelantikannya masih Desember. DPR juga seharusnya segera berkirim surat kepada Prabowo untuk mengatakan bahwa hanya Prabowo yang berhak membentuk pansel dan menyerahkan hasilnya kepada DPR,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Saan Mustopa menyebut bahwa surat presiden (Surpres) yang berisi calon pimpinan dan calon dewan pengawas KPK belum dibahas. “Belum-belum (dibahas), masih ini aja,” tuturnya pada Senin (4/11).
Saan mengaku tak tahu apakah surpres tersebut sudah diterima oleh Puan atau belum. “Belum tahu saya, nanti saya cek,” kata politikus NasDem itu.
Selain itu, menurut Saan, hingga saat ini belum ada surpres baru yang dikirimkan oleh presiden Prabowo Subianto. “Belum-belum, masih soal itu aja,” ujarnya.
Sebelumnya, Wakil ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan surpres tersebut sudah diterima ketua DPR RI Puan Maharani. “Kayanya sudah ya. Kemarin itu saya dengar sudah di meja Bu Puan,” kata Dasco saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (24/10).
Namun Dasco menyebut, pimpinan DPR belum berkumpul untuk memutuskan mekanisme selanjutnya setelah menerima surat tersebut. Ketua Harian Partai Gerindra itu mengatakan, mekanisme selanjutnya akan ditentukan lewat rapat pimpinan. “Nanti entah mekanismenya gimana kita belum putuskan, karena harus diputuskan melalui rapim itu,” kata Dasco.
Adapun mekanismenya, setelah menerima Surpres berisi daftar nama DPR akan melakukan uji kelayakan atau fit and proper test kepada para calon sebelum akhirnya diberikan kembali presiden. (J-2)