KANTOR Staf Presiden (KSP) menyatakan sikap Presiden Prabowo Subianto yang memberikan dukungan untuk pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi-Taj Yasin, tak melanggar aturan.
Wakil Kepala Staf Kepresidenan, Muhammad Qodari menjelaskan Prabowo memberikan dukungan tersebut dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum Partai Gerindra, di luar perannya sebagai presiden.
“Pak Prabowo merupakan tokoh politik, beliau memberikan dukungan kepada calon-calon di Pilkada sebagai Ketum Partai Gerindra,” ujarnya kepada Media Indonesia di Jakarta pada Selasa (12/11).
Berdasarkan hal itu, Qodari mengatakan, tak ada aturan yang dilanggar oleh Prabowo. Ia juga menyebut dukungan tak hanya diberikan Prabowo untuk Luthfi-Yasin melainkan semua calon dari kader Gerindra.
“Semua calon bupati, wali kota, gubernur di Indonesia ini sebetulnya mendapatkan dukungan politik Pak Prabowo, karena beliau tanda tangan sebagai ketua umum Partai,” tuturnya.
Menurut Qodari, dukungan yang diberikan Prabowo itu tidak melanggar Undang-Undang Pemilihan Umum (Pemilu). Pasalnya, dalam UU Pilkada tak ada larangan mendukung melainkan hanya larangan ikut dalam kampanye.
“Larangan mendukung pasangan calon dalam pilkada hanya ditujukan pada aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri,” ujarnya.
Qodari lebih lanjut menjelaskan bahwa dukungan dalam kampanye pun bisa diberikan Presiden bahkan para aparatur apabila dilakukan pada hari libur atau saat sudah mengajukan cuti.
“Ada aturan juga bahwa pada hari libur, atau kalau lagi cuti, ya boleh memberikan dukungan. Setahu saya Pak Prabowo memberikan dukungan itu pada hari Minggu,” kata Qodari.
Qodari mengatakan, alasan Prabowo memberi dukungan pada calon tertentu karena ingin program-program yang dicanangkannya berjalan lancar. Menurutnya, Presiden ingin programnya mendapatkan dukungan kepala daerah.
“Dukungan ini saya kira konteksnya lebih kepada Pak Prabowo punya pendukung dan beliau berharap pendukungnya memberikan dukungan kepada calon yang beliau dukung. Kalau didukung oleh kepala daerah akan lebih mudah dilaksanakan,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menjelaskan dukungan yang diberikan Presiden Prabowo Subianto diperbolehkan asalkan tidak menggunakan fasilitas negara saat pelaksanaannya.
“Presiden dan para pejabat negara boleh ikut dalam kampanye, dengan ketentuan tidak menyalahgunakan fasilitas jabatan untuk berkampanye, atau berkampanye di hari kerja tanpa mengajukan cuti," kata Hasan pada Minggu (10/11).
Diketahui, Dukungan Prabowo diunggah Luthfi di akun Instagram pribadinya, @ahmadluthfi_official pada Sabtu (9/11) lalu. Dalam video yang diunggah itu, Prabowo mengajak untuk memilih pasangan nomor urut 2 di Pilgub Jateng, Ahmad Luthi-Taj Yasin.
Dalam video itu, Prabowo menyatakan luthfi-Yasin merupakan pasangan yang cocok untuk memimpin Jateng, sehingga targetnya untuk dapat mempercepat pembangunan bisa terwujud.
“Saya percaya bahwa dua tokoh yang tepat untuk Jawa Tengah adalah Saudara Komisaris Jenderal Polisi Ahmad Luthfi, seorang yang telah bertugas dan mengabdi Jawa Tengah cukup lama,” katanya. (Dev/M-4)