KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung Jawa Barat (Jabar) menyediakan surat suara braille, khusus bagi pemilih tunanetra yang akan menyalurkan hak pilihnya pada Pilkada Serentak 27 November 2024 mendatang. Fasilitas surat suara braille ini disiapkan oleh KPU Kota Bandung agar para pemilih tunanetra dapat lebih mudah menggunakan hak pilih mereka di Pilkada Jawa Barat dan Pilkada Bandung.
Ketua KPU Kota Bandung Khoirul Anam Gumilar Winata Senin (3/11) mengatakan, fasilitas itu disiapkan sebagai upaya untuk memberikan fasilitas kepada penyandang disabilitas tunanetra yang memang memiliki hak pilih pada Pilkada Serentak nanti. Jadi kelompok disabilitas mendapat perhatian khusus dalam pelaksanaan pesta demokrasi ini agar seluruh warga bisa berpartisipasi secara merata.
“Total alat bantu tunanetra (ABTN) yang disiapkan mencapai 3.590 unit, sesuai dengan jumlah TPS di Kota Bandung dan nantinya masing-masing TPS itu, akan dilengkapi dengan satu ABTN,” jelas Khoirul.
Menurut Khoirul, KPU Kota Bandung, tentunya akan melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk penyelenggara di TPS guna memastikan tersedianya fasilitas yang ramah disabilitas di lokasi pemilihan. Nantinya mereka akan dilakukan pendampingan untuk memastikan mereka dapat mencoblos secara mandiri dan rahasia sesuai preferensi masing-masing. Yang jelas langkah KPU Kota Bandung dalam upaya memfasilitasi pemilih penyandang disabilitas tunanetra tersebut, menunjukkan komitmen dalam menjaga inklusivitas dalam proses demokrasi.
“Kami juga ingin memastikan bahwa semua suara warga, termasuk mereka yang disabilitas, tidak terabaikan dalam Pilkada tahun ini. Untuk diketahui secara keseluruhan, kami telah menerima sebanyak 3.877.484 lembar dengan rincian 1.938.742 lembar untuk kebutuhan Pilwalkot Bandung dan 1.938.742 untuk Pilgub Jabar 2024 mendatang,” ungkap Khoirul.
Selain surat suara braille KPU Kota Bandung juga telah menyiapkan 10 Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus yang akan ditempatkan di rumah sakit dan lembaga pemasyarakatan (lapas) yang ada di Kota Bandung. 10 TPS Khusus tersebut berada di Lapas Anak, Perempuan, Kelas llA, Kelas l. Rutan Perempuan, Kebon Waru. Rumah Sakit Santosa, Rumah Sakit Hasan Sadikin dan Rumah Sakit Al Islam. Lokasi khusus ini juga berkat kolaborasi antara KPU dengan instansi terkait. Nantinya 1 TPS itu ada 7petugas dan 2 petugas keamanan.
“Yang bisa menggunakan TPS Khusus seperti petugas di tempat TPS. Jika di rumah sakit, pasien pun bisa melakukan pencoblosan, tentunya sesuai wilayah di Jabar khususnya Kota Bandung,” tutur Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kota Bandung, Wenti Frihadianti.
Menurut Wenti keberadaan fasilitas TPS khusus ini, bisa digunakan baik oleh petugas ataupun pasien, sehigga bisa menggunakan hak pilihnya. Sosialisasi dilakukan mulai dari proses pencoblosan, alur hingga pasangan calon, agar nanti saat pelaksanaan tidak bingung. (Z-9)