KPU Banjarbaru Batalkan Pencalonan Paslon Petahana

2 weeks ago 6
KPU Banjarbaru Batalkan Pencalonan Paslon Petahana Kotak suara untuk Pilkada Banjarbaru, Kalimantan Selatan.(MI/Denny Susanto)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan menetapkan pembatalan pencalonan paslon petahana nomor urut 2 Aditya Mufti Ariffin - Said Abdullah dalam Pilkada Kota Banjarbaru 2024.

Keputusan ini berdasarkan surat keputusan KPU Kota Banjarbaru nomor 124 Tahun 2024 tentang pembatalan Muhammad Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah sebagai pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru, tanggal 31 Oktober 2024. "KPU menetapkan keputusan pembatalan Muhammad Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah sebagai pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru tahun 2024,” tutur Ketua KPU Kota Banjarbaru, Dahtiar kepada wartawan, Jumat (1/11).

Keputusan KPU Banjarbaru ini merupakan tindak lanjut rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu Kalsel beberapa waktu lalu. Ketua Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Selatan Andi Tenri Sompa membenarkan terkait pembatalan paslon Aditya-Said di Pilkada Banjarbaru 2024 ini.

"Keputusan yang diambil KPU Banjarbaru tersebut sesuai rekomendasi hasil kajian Bawaslu Kalsel. KPU Kalsel sudah menelaah, sebelum merekomendasikan kepada KPU Banjarbaru untuk memutuskan," kata Andi Tenri.
Pihaknya mempersilahkan paslon nomor urut 2 menggugat ke PTUN apabila keberatan dengan keputusan tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan  merekomendasikan pembatalan atau diskualifikasi pencalonan paslon nomor urut 2, Muhammad Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah dalam Pilkada Kota Banjarbaru 2024. Paslon petahana tersebut terbukti melakukan pelanggaran Pasal 71 Ayat (3) Jo. Ayat (5) Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah.           

Komisioner Bawaslu Kalsel, Muhammad Radini menjelaskan hasil kajian dugaan penanganan pelanggaran dengan nomor registrasi 01/REG/LP/PW/Prov/22.00/X/2024 itu direkomendasikan ke KPU Kalsel untuk ditindaklanjuti. ”Berdasarkan kajian awal perkara a quo terpenuhi syarat formil dan materiil sehingga rapat pleno Pimpinan Bawaslu Kalsel menetapkan perkara a quo diregister dengan nomor 01/REG/LP/PW/Prov/22.00/X/2024,” ujarnya.

Paslon Walikota-Wakil Walikota Banjarbaru nomor urut 2 tersebut dilaporkan ke Bawaslu Kalsel oleh pesaingnya Calon Wakil Wali Kota nomor urut 1 Wartono pada 21 Oktober 2024 lalu. Laporan terkait adanya dugaan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 sebagaimana ketentuan Pasal 71 Ayat (3) Jo. Ayat (5) UU Pemilihan Kepala Daerah.

Bawaslu Kalsel telah melakukan serangkaian proses kajian dan meminta keterangan dan klarifikasi terhadap 35 orang terkait terdiri dari pelapor, terlapor, saksi fakta 30 orang, saksi ahli yang dihadirkan terlapor satu orang, dan saksi ahli yang dihadirkan Bawaslu Kalsel dua orang. Berdasarkan hasil kajian, Bawaslu Kalsel melalui forum rapat pleno Pimpinan berkesimpulan bahwa dari peristiwa yang dilaporkan oleh Pelapor beberapa di antaranya telah terpenuhi minimal dua alat bukti.

Bawaslu Kalsel juga menilai adanya unsur penggunaan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon di Pilkada Kota Banjarbaru sebagaimana diatur Pasal 71 Ayat (3) UU Pilkada. Dengan adanya rekomendasi Bawaslu Kalsel ini, keikutsertaan paslon petahana dalam Pilkada Banjarbaru terancam batal.

Pilkada Banjarbaru diikuti dua paslon yaitu pasangan Lisa Halabi - Wartono nomor urut 1 yang diusung mayoritas partai politik dan paslon Muhammad Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah, nomor urut 2 diusung Partai PPP. (N-2)

Read Entire Article
Global Food