PENGADILAN Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) menerima sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau Paman Birin. Penetapan Sahbirin Noor oleh KPK sebagai tersangka kasus suap proyek dinyatakan tidak sah.
Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah alias Castro mengaku tak heran jika KPK kalah dalam praperadilan yang diajukan Paman Birin.
"Kekalahan ini sebenernya tidak terlalu mengherankan bahkan kita sudah prediksi dari awal KPK dalam hadapi praperadilan ini akan kalah," kata Castro kepada Media Indonesia, Selasa (12/11).
Castro menilai ada semacam penyakit akut di tubuh KPK yang seolah-olah kehilangan insting atau gairah dalam memberantas korupsi, sehingga tidak optimal mengungkap kasus korupsi.
"Ini kan pertanda kan KPK tidak secara teliti memastikan semua alat bukti, saksi atau hal yang diperlukan dalam proses pengungkapan perkara. Kan ini membuktikan bahwa KPK lemah pada wilayah itu," katanya.
Castro menilai KPK juga tidak mau belajar dari pengalaman sebelumnya yang beberapa kali kalah di proses praperadilan. Ia menilai seharusnya KPK mampu kembali menjadi lembaga yang ditakuti koruptor.
"Secara umum situasinya memang terjadi saat KPK kehilangan segala hal pasca revisi UU KPK. Kehilangan gairah, induk, pelukan, macam-macam masalah yang membuat lembaga ini semakin lemah dan tentu saja menguntungkan para koruptor ketika berhadapan dengan KPK," katanya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyabut status tersangka Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor. Keputusan itu didasari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak memeriksa pria yang akrab dipanggil Paman Birin itu sebelum penyidikan digelar.
“Pemeriksaan sebagai calon tersangka tidak dilakukan oleh termohon (KPK),” kata Majelis Tunggal Afrizal Hady di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 12 November 2024.
Majelis tunggal menilai penegak hukum harus memeriksa Sahbirin sebelum dijadikan tersangka. Klaim Paman Birin menghilang dikesampingkan oleh hakim.
Majelis juga menilai KPK tidak serius menyatakan Sahbirin sebagai orang hilang. Sebab, tidak ada status buronan dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Berdasarkan dalil pemohon dan termohon beserta seluruh alat bukti ternyata tidak ada yang menunjukkan pihak termohon menerbitkan surat penetapan DPO,” ujar Afrizal.
Sahbirin dinyatakan hilang oleh KPK. Namun, nama dia belum dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Lembaga Antirasuah meyakini Paman Birin masih ada di Indonesia.
OTT di Kalsel berkaitan dengan dugaan rasuah pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara. KPK menemukan uang Rp12,1 miliar dari upaya paksa tersebut.
KPK menetapkan tujuh tersangka dalam OTT di Kalsel. Mereka yakni Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor, Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan, Kabid Cipta Karya Yulianti Erlynah, pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, Plt Kabag Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean, dan dua pihak swasta Sugeng Wahyudi serta Andi Susanto.
Hanya Paman Birin yang belum ditahan KPK karena tidak tertangkap. Enam sisanya sudah mendekam di rutan yang ditentukan selama 20 hari pertama. (P-5)