Korban Penyanderaan di Pejaten Sempat Dicabuli Pelaku

2 weeks ago 8
Korban Penyanderaan di Pejaten Sempat Dicabuli Pelaku ilustrasi(freepik)

POLISI mengungkap korban penyanderaan di Pejaten, Jakarta Selatan jugs sempat dicabuli pelaku, Indra Jaya, 54. 

"Saat korban diinterogasi, menjelaskan dicabuli, dinakali pelaku, dicium, diraba oleh pelaku," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Selasa (29/10). 

Ade Ary menjelaskan kasus bermula saat pelaku main ke rumah korban yang masih berusia 5 tahun pada Minggu pagi, 27 Oktober 2024. Keluarga korban tidak  curiga karena sudah mengenal Indra sejak 2 bulan lalu.

Saat itu, ibu korban tengah memasak dan berjualan pada pukul 16.00 WIB. Satu jam kemudian, Indra datang menyusul ke tempat ibu korban berjualan.

"Menyusul ke tempat jualan dan tanpa menaruh curiga pelaku menggendong-gendong korban dan akan diajak meminjam sepeda motor," ujar dia.

Kemudian, ibu korban menerima kabar bahwa anaknya telah dibawa pergi Indra Jaya. Sang ibu sempat mencari-cari anaknya, namun tidak ditemukan hingga kemudian melaporkan dugaan penculikan ke Polres Metro Jakarta Timur.

Ade menyebut ibu korban mengetahui keberadaan anaknya setelah beredar video viral penyanderaan yang terjadi di Pospol Lalu Lintas Pejaten, Jaksel pada Senin pagi, 28 Oktober 2024. Bhabinkamtibmas mengonfirmasi video viral itu kepada ibu korban.

Indra Jaya akhirnya diringkus anggota TNI-Polri dan dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan. Pada sore harinya, Indra dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Timur yang menjadi lokasi awal pelaporan dugaan penculikan.

Kepada polisi, Indra Jaya mengaku sempat membawa korban berputar-putar setelah diculik dari rumahnya di Kampung Baru RT 03 RW 07 Kelurahan Cakung Barat, Kecamatan Cakung, Jaktim. Indra Jaya juga menganiaya korban menggunakan pisau yang dicurinya dari rumah korban.

"Korban dibawa pelaku muter-muter naik motor dan diancam atau dilakukan kekerasan fisik dengan menggunakan pisau yang mengakibatkan korban luka di leher, jempol tangan kiri, dagu sayatan pisau, luka memar merah pelipis sebelah kiri, dan luka memar bawah mata kanan atas hidung sebelah kanan," jelas Ade.

Motif penyanderaan untuk tameng

Sebelumnya, polisi telah menginterogasi pelaku. Diketahui, motif pelaku menyandera korban untuk menjadikan anak perempuan itu sebagai tameng. Sebab, dia merasa selalu dikejar orang setelah mengonsumsi sabu selama empat hari hingga Minggu, 27 Oktober 2024. Dengan menyandera anak dia merasa aman.

"Jadi dia takut, halusinasinya dikejar orang. Jadi dia berhalusinasinya bahwa dia itu dikejar orang. Tapi kalau dia lihat ada anak kecil, dia tidak jadi dikejar orang. Itu halusinasinya," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, Senin, 28 Oktober 2034.

Pelaku dijerat pasal berlapis. Yakni Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam dan atau Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 328 KUHP tentang Penculikan. (P-5)

Read Entire Article
Global Food