Kecelakaan Angkutan Barang Masih Tinggi, Banyak Rekomendasi KNKT Tidak Ditindaklanjuti

1 week ago 3
Kecelakaan Angkutan Barang Masih Tinggi, Banyak Rekomendasi KNKT Tidak Ditindaklanjuti Wakil Ketua Pemberdayaan dan Penguatan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia ( MTI) Pusat, Djoko Setijowarno.(Dok.Pribadi)

BANYAKNYA rekomendasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) kepada stakeholders baik pemerintah maupun swasta yang tidak disikapi membuat kejadian kecelakaan angkutan barang di jalan raya masih terus berulang.

"Mestinya Direktorat Keselamatan Transportasi Darat di Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan harus diaktifkan lagi, agar bisa membantu mengatasinya persoalan," tukas Wakil Ketua Pemberdayaan dan Penguatan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia ( MTI) Pusat, Djoko Setijowarno, Senin (4/11).

Menurut dia, masalah kesehatan psikis dan mental perlu diangkat. Sebab secara medis banyak pengemudi truk yang tidak laik mengemudi karena mengalami gangguan kesehatan, seperti diabetes dan asam urat. Dua penyakit itu sangat berpengaruh kepada kemampuan mengemudi.

Dia memaparkan, KNKT telah bersurat ke Kementerian Kesehatan, Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Perhubungan, dengan saran pengemudi dapat melakukan medical check up secara gratis dengan fasilitas BPJS Kesehatan. "Pemerintah harus melakukan usaha untuk turut menjaga agar mereka bisa memiliki kesehatan yang baik," tegas Djoko lewat keterangan resmi yang diterima Media Indonesia.

KNKT, lanjut dia, selama ini sudah melakukan dua upaya terkait regulasi seringnya terjadi kecelakaan angkutan barang. Pertama, mengusulkan agar dibuat regulasi  pengaturan waktu kerja, waktu istirahat, dan waktu libur bagi pengemudi angkutan darat.

Lebih dari itu KNKT sudah bertemu Kemenaker dan Kemenhub. Untuk Kemenaker sudah diingatkan, bahwa UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan menyediakan ruang pembuatan regulasi dibawahnya, yang bersifat khusus termasuk dalam hal ini pengemudi angkutan darat agar dibuat lebih spesifik dan detail.

Kedua, ujar dia, KNKT juga mengusulkan konsep regulasi yang mengatur tempat istirahat bagi pengemudi bus khususnya bus wisata seiring dengan tingginya kecelakaan bus wisata, bahkan sempat dibahas pasal demi pasal.

"Namun sayangnya setelah berjalan bertahun-tahun sampai saat ini belum ada pembahasan lebih lanjut. Kedua konsep regulasi dimaksud terhenti," sesal Djoko Setijowarno

Ia memberikan contoh, tempat istirahat di jalan tol bagi kendaraan barang diatur khusus, terutama masalah tempat makan, minum yang terjangkau dengan uang pengemudi truk.

Lalu fasilitas mandi, cuci, kakus (MCK) dan masjid yang tersendiri serta jaminan keamanan, agar mereka bisa beristirahat dengan baik di jalan tol.

"Selama ini pengemudi truk banyak mengeluh ke KNKT terkait mahalnya makan minum di rest area. Pengemudi truk risih mau istirahat, sholat dan sebagainya bersamaan dengan pengunjung lainnya, mengingat kondisi fisik yang kotor," ungkap dosen teknik sipil Universitas Soegijopranoto Semarang ini.

Selain itu pengemudi truk juga tidak berani tidur istirahat di rest area karena khawatir barangnya dicuri, mengingat tidak ada pengawasan sama sekali. Beberapa faktor inilah yang menyebabkan pengemudi mudah lelah.

Keselamatan di jalan tol
Pada bagian lain, Djoko melansir jumlah kecelakaan di jalan tol yang masih tinggi. Data Korlantas Polri (Oktober 2024), tercatat di tahun 2022 ada 1.464 kejadian kecelakaan lalu lintas dengan korban 688 meninggal dunia, 237 luka berat dan 2.564 luka ringan.

Ada peningkatan di tahun 2023, terjadi 1.565 kecelakaan dengan korban 704 meninggal dunia, 285 luka berat dan 2.971 luka ringan.

Ia menegaskan, isu utama keselamatan dan ketertiban di jalan tol adalah truk ODOL (kelebihan beban) yang  parkir di bahu jalan dan disparitas kecepatan, naik turun penumpang dan bangunan liar.

Yang jelas, sambung Djoko Setijowarno, truk ODOL dengan muatan dan dimensi melebihi ketentuan yang disyaratkan, telah menyebabkan kecelakaan akibat adanya beda kecepatan, kepadatan, kerusakan jalan.

Dalam pasal 109 PP Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol menyebutkan Badan Usaha berhak menolak, masuknya dan/atau mengeluarkan pengguna jalan tol yang tidak memenuhi ketentuan batasan sumbu terberat di gerbang terdekat dari jalan tol.

Selanjutnya Pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah mengatur terkait ODOL termasuk tindak pidana kejahatan lalu lintas dengan ancaman hukuman pidana maksimal satu tahun dan hukuman denda maksimal Rp24 juta, disertai hukuman pidana tambahan kepada perusahaan angkutan berupa denda 3 kali lipat dan pencabutan izin angkutan.

MTI menyarankan, jika pemerintah menghendaki terwujudnya Indonesia Emas 2045, sebaiknya mulailah menuntaskan akar masalah itu sejak dini, minimal hingga lima tahun mendatang. (N-2)

Read Entire Article
Global Food