KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mengembangkan kasus pencucian uang yang menjerat mantan Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Keterlibatan keluarganya diusut.
“Hal tersebut sangat memungkinkan ya (menjerat keluarga Rafael Alun),” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 8 November 2024.
Kemungkinan itu bisa dibuka karena jaksa penuntutan umum (JPU) pada KPK mengungkap adanya peran keluarga Rafael dalam kasus pencucian uang. Penegasan itu dicetuskan dalam persidangan gugatan perdata terkait penyitaan alat bukti yang dilakukan Lembaga Antirasuah.
Kemungkinan menjerat keluarga Rafael tergantung dari kecukupan bukti. KPK kini tengah mempelajari keaktifan tiap pihak dalam pencucian uang terpidana kasus gratifikasi dan pencucian uang itu.
“Apabila kesaksian maupun alat bukti mendukung untuk itu, tidak tertutup kemungkinan pihak-pihak yang diduga menikmati atau memiliki peran aktif dalam perkara tersebut, bisa diminta pertanggungjawaban,” ujar Tessa.
KPK kini menunggu laporan jaksa untuk mengusut peran keluarga Rafael dalam kasus pencucian uang. Informasi mendetail belum bisa dipaparkan, saat ini.
“Kembali lagi nanti tentunya jaksa penuntut umum yang tadi sudah disampaikan akan berkoordinasi dengan pimpinan, akan melaporkan, dan akan membahas itu di internal,” ucap Tessa.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang gugatan atas keberatan perampasan aset milik Rafael Alun Trisambodo pada 17 Oktober 2024. KPK menjadi pihak termohon dalam perkara itu.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan pihaknya siap menghadiri sidang perdana yang digelar hari ini. Total, ada empat pihak yang menggugat Lembaga Antirasuah.
“Adapun pengajuan keberatan tersebut di dasarkan atas adanya sejumlah asset yang turut disita dan dirampas untuk negara dalam perkara korupsi gratifikasi dan TPPU atas nama terpidana Rafael Alun Trisambodo,” kata Tessa melalui keterangan tertulis, Kamis, 17 Oktober 2024.
Empat pihak itu yakni CV Sonokoling Cita Rasa, Petrus Giri Hesniawan, Markus Seloadji, dan Martinus Gangsar. Gugatan mereka berbeda.
Korporasi menggugat mobil Innova dan Grand Max yang disita KPK. Sementara itu, tiga orang sisanya menggugat perampasan uang EUR9.800, SGD2.098.365, dan USD937.900.
Lalu, tiga orang itu juga menggugat penyitaan perhiasan berupa enam cincin, dua kalung, lima anting, dan satu liontin. Kemudian, mereka juga menggugat rumah di Kebayoran dan Srengseng, serta sebuah ruko di Meruya.
“Kemudian dua unit kios di Kalibata City, Tower Ebony, lantai GF Blok E nomor BM 08 dan Nomor BM 09, dan satu unit mobil VW Caravelle nopol AB 1253 AQ,” ucap Tessa. (M-4)