MANTAN Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi semakin terbuka mendukung pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maimoen. Indikasi ini muncul, baik melalui pernyataan tersirat maupun secara terang-terangan di berbagai kesempatan.
Indikasi terbaru adalah momen pertemuan antara Presiden ketujuh RI tersebut dan pasangan Luthfi-Yasin di sebuah kedai kopi di Solo, Jawa Tengah, Minggu (29/10). Foto pertemuan tersebut beredar luas di media sosial, dan menampilkan kedekatan ketiganya yang tampak akrab berdiskusi.
Kehadiran Jokowi bersama pasangan cagub/cawagub Jateng itu semakin memperjelas arah dukungannya dalam kontestasi politik Jawa Tengah. Ahmad Luthfi, yang merupakan mantan Kapolda Jawa Tengah, bersama Taj Yasin dianggap sebagai pasangan yang sejalan dengan visi pembangunan nasional Jokowi di Jawa Tengah.
Sebelumnya, saat menyambut kepulangan Jokowi ke Solo usai purnatugas, Minggu (20/10), publik melihat momen kedekatan Ahmad Luthfi dengan Jokowi. Jokowi memanggil Luthfi ke mobil jeep terbuka yang ditumpanginya dari Bandara Adi Soemarmo ke kediaman pribadi di Kelurahan Sumber. Saat itu Jokowi secara khusus meminta Luthfi memberi perhatian khusus kepada anak muda, pesantren, petani, dan nelayan di Jawa Tengah.
Pengamat politik Universitas Diponegoro, Wahid Abdulrahman menilai, Jokowi ingin memastikan keberlanjutan agenda pembangunan di Jawa Tengah melalui figur pemimpin yang mampu menyelaraskan kebijakan daerah dengan pemerintah pusat.
"Pemprov merupakan perpanjangan tangan pemerintah pusat. Sosok pemimpin yang bisa menjamin kemudahan dan kecepatan dalam pelaksanaan agenda pembangunan sangat dibutuhkan, dan figur tersebut ada pada pasangan Luthfi-Yasin," katanya, Senin (28/10).
Ditambahkan, pilihan Jokowi ini sejalan dengan dukungan yang diberikan partai-partai pendukung Kabinet Merah Putih di bawah pimpinan Presiden Prabowo Subianto. Menurut Wahid, pemilih yang sebelumnya mendukung Jokowi dan Prabowo pada Pilpres 2024 berpotensi besar memilih Luthfi-Yasin dalam pilgub ini.
Selain Jokowi, Presiden Prabowo Subianto sejak jauh-jauh hari menyatakan dukungan kepada Luthfi-Yasin. "Dukungan kedua tokoh nasional ini semakin memperkuat posisi pasangan tersebut dalam kontestasi Pilgub Jawa Tengah, sekaligus menunjukkan bahwa kesinambungan pembangunan di Jateng menjadi perhatian besar keduanya,” jelas Wahid lagi.
Bergerak cepat
Secara terpisah, Ketua DPD Gerindra Jawa Tengah Sudaryono membenarkan KIM Plus dengan dimotori oleh partai koalisi seperti NasDem, PKB, Gerindra, Golkar dan lainnya sebagai pengusung Ahmad Luthfi - Taj Yasin Maimoen akan menggandeng Jokowi untuk menjadi juru kampanye (jurkam). "Kira sudah komunikasi, kira berharap beliau berkenan," kata Sudaryono.
Dengan hadirnya Jokowi sebagai jurkam untuk Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen, menurut Sudaryono, diperkirakan pasangan ini akan memenangi Pilgub Jawa Tengah yang dijadwalkan akhir November mendatang, yakni ditargetkan mendapatkan suara di atas 60%.
Hal itu juga diungkapkan Ketua DPW PKB Jawa Tengah Muhammad Yusuf Chudlori (Gus Yusuf), bahwa untuk memenangkan pasangan calon Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen mesin politik PKB sudah bergerak cepat hingga ke pelosok pedesaan. "Kita semua sepakat seluruh partai koalisi mesin politiknya akan digerakan maksimal di sebulan terakhir ini," imbuhnya.
Sementara itu Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah Akmaliyah, secara terpisah mengatakan bahwa KPU mempersilahkan mantan Presiden Jokowi akan menjadi juru kampanye untuk paslon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah. "Sepanjang bukan orang yang dilarang peraturan perundang-undangan, bisa menjadi juru kampanye," ujarnya.
Juru kampanye tidak harus didaftarkan terlebih dahulu ke KPU. Menurut Akmaliyah yang wajib didaftarkan ke KPU yakni tim kampanye serta petugas penghubung pasangan calon. Maka jika ada mantan presiden yang akan menjadi juru kampanye akan diizinkan sepanjang bukan orang yang dilarang berdasarkan peraturan.
Berdasarkan ketentuan mengenai kampanye Pilkada 2024 telah diatur di dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024, ungkap Akmaliyah, setidaknya ada 20 larangan dalam ketentuan tersebut, satu di antaranya larangan kampanye yang melibatkan pejabat BUMN/BUMD, ASN, Polisi, Anggota TNI, dan/atau perangkat desa/kelurahan.
"Namun tidak ada satu butir pun yang menyebutkan kepala negara atau daerah dilarang mengikuti kampanye maupun menjadi juru kampanye," katanya. (N-2)