Jadi Tersangka Korupsi, Ketua Pokja Proyek Perpipaan Air Limbah Makassar Langsung Ditahan

2 weeks ago 4
Jadi Tersangka Korupsi, Ketua Pokja Proyek Perpipaan Air Limbah Makassar Langsung Ditahan Tersangka kasus korupsi perpipaan Makassar, EB. digiring menuju ruang tahanan.(Dok.Kejati Sulsel)

KEJAKSAAN Tinggi Sulawesi Selatan, menetapkan Ketua Pokja proyek perpipaan air limbah di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, berinisial EB, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Makassar Zona Barat Laut (Paket C), tahun anggaran 2020-2021.

Sebelumnya, tim penyidik Kejati Sulsel, sudah menetapkan dua orang lainnya dalam kasus yang sama, yaitu Direktur Cabang PT Karaga Indonusa Pratama (KIP) berinisial JRJ dan Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) Perpipaan air limbah Paket C berinisial SD.

Asisten Tindak Pidana Khusus Jabal Nur menjelaskan, usai ditetapkan sebagai tersangka, EB langsung ditahan guna mempercepat  proses penyelesaian penyidikan. "Dikhawatirkan ada upaya melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti, sehingga langsung dilakukan penahanan. Kita juga sudah menemukan dua alat bukti dalam kasus itu," jelasnya, Rabu (30/10).

Menurut Jabal Nur, modus operandi dan perbuatan tersangka EB, yaitu dengan sengaja, tidak memeriksa atau meneliti keabsahan dan kebenaran dari data pengalaman kerja PT Karaga Indonusa Pratama (KIP), yang punya nilai kontrak sebesar Rp68.788.603.000.

EB saat itu, hanya mensyaratkan referensi pengalaman kerja disertai kontrak yang dapat dibuktikan kebenaran riwayat pengalaman kerja tersebut. Dengan cara membuat undangan klarifikasi No.BP2JK/Pokja-PPW2/F/14 tanggal 17 Januari 2020.

"Perihal klarifikasi kualifikasi peralatan utama, personil manajerial dan harga timpang yang pada pokoknya untuk pengalaman pekerjaan PT KIP disyaratkan hanya membawa referensi pengalaman kerja disertai kontrak yang dapat membuktikan kebenaran riwayat pengalaman kerja tersebut," lanjut Jabal Nur.

Yang disetorkan ternyata pekerjaan pembangunan jaringan pipa air limbah Gatot Subroto dengan pemberi kerja PD Palijaya Jakarta. "Itu yang dijadikan sebagai data pengalaman oleh PT KIP senyatanya sampai pelelangan Paket C3 selesai bahkan sampai penandatangan kontrak paket C3," ungkap Jabal Nur.

Akibat perbuatan tersangka EB dengan menetapkan PT KIP sebagai pemenang lelang Paket C3, menyebabkan pembangunan perpipaan air limbah Kota Makassar Zona Barat Laut (Paket C-3) didapati selisih bobot pengerjaan sebesar 54,20% yang merugikan keuangan negara senilai Rp8.092.041.127

EB pun disebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang RI Nomor: 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP. (N-2)

Read Entire Article
Global Food