Ihatec Gelar Sosialisasi PP 42/2024 tentang Relaksasi Penahapan Kewajiban Halal UMKM

1 week ago 3
Ihatec Gelar Sosialisasi PP 42/2024 tentang Relaksasi Penahapan Kewajiban Halal UMKM Petugas memberikan sosialisasi sertifikasi halal kepada pedagang tahu di Pasar Srago, Klaten, Boyolali, Jawa Tengah, Kamis (4/4/2024). K(ANTARA/Aloysius Jarot Nugroho )

INDONESIAN Halal Training and Education Center (Ihatec) menyambut Peraturan Pemerintah No 42 Tahun 2024 dengan menggelar webinar tentang perkembangan terkini dalam jaminan produk halal di Indonesia. Dalam Halal Expert Talks ini, Ihatec mengundang Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), pakar industri, pelaku usaha, serta lebih dari 1.000 orang secara daring.

Direktur Ihatec Aditya Yudha Prawira mengatakan langkah ini sebagai bentuk sosialisasi PP No 42/2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal yang diharapkan dapat memperkuat ekosistem halal nasional dan meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar global.

Sebagai informasi, Ihatec merupakan salah satu lembaga pelatihan yang ditetapkan BPJPH untuk memfasilitasi dan memberikan pemahaman dalam menghadapi perubahan regulasi ini kepada pelaku usaha khususnya alumni pelatihan Ihatec dan penyelia halal dari berbagai macam industri.

"Diharapkan semua pihak lebih siap dan selaras menjalankan kewajiban serta memanfaatkan peluang dengan regulasi baru ini," kata Aditya.

Aditya juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas industri. "Webinar ini diharapkan bisa jadi wadah strategis bagi semua peserta untuk memahami regulasi secara menyeluruh dan kita semua dapat berkontribusi aktif dalam memperkuat ekosistem halal di Indonesia."

Ia juga optimistis dengan PP No 42/2024, industri makanan dan minuman Indonesia semakin siap memenuhi permintaan pasar yang terus berkembang.
"Kami terus berkomitmen untuk berkolaborasi dengan stakeholder halal dan pelaku industri dalam memastikan implementasi kebijakan halal ini berjalan sukses dan bermanfaat jangka panjang bagi perekonomian Indonesia menjadi pusat unggulan halal dunia," pungkas Aditya.

Sementara itu, Kepala BPJPH Dr Haikal Hassan menyampaikan perubahan penggantian regulasi lingkup jaminan produk halal ialah bagian ikhtiar untuk memberikan kepastian produk halal bagi masyarakat.

"Regulasi ini memastikan tata kelola lebih baik dan membuka peluang baru bagi pelaku usaha dengan meningkatkan kepercayaan konsumen atas produk halal, serta memberikan kenyamanan, keamanan, dan keselamatan kepastian produk halal bagi masyarakat," jelasnya.

Indonesia, lanjut dia, memposisikan diri sebagai pemimpin pasar halal internasional dengan memanfaatkan peningkatan permintaan global atas produk bersertifikasi. "Halal bukan hanya persyaratan agama, tapi jadi nilai universal yang terkait kepercayaan dan kualitas," ungkap Haikal.

Seperti diketahui, PP No 42/2024 mengenalkan kebijakan baru antara lain relaksasi penahapan kewajiban sertifikasi halal, penyelia halal usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) hingga kedudukan komisi fatwa.

Narasumber lain, Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan BPJPH Dzikro menjelaskan ada 10 hal yang jadi poin penting untuk dibahas antara lain relaksasi tahapan kewajiban sertifikasi halal, kemudahan penyelia halal bagi UMKM, pemeriksaan implementasi SJPH, pembaruan sertifikat halal, pengaturan juru sembelih halal, pembiayaan sertifikasi halal bagi usaha mikro dan kecil, pengaturan bentuk keterangan tidak halal, kepastian waktu dalam layanan sertifikasi, LP3H & P3H serta kedudukan komite fatwa produk halal.

"Perubahan regulasi ini merupakan upaya mempermudah penyelenggaraan jaminan produk halal dengan tetap memperhatikan aspek-aspek penting dalam menjamin kehalalan produk," kata Dzikro.

Ketua Bidang Kebijakan Publik dan Hubungan Antar Lembaga GAPMMI Rachmat Hidayat menyampaikan beberapa aspirasi yang mewakili industri makanan minuman untuk perbaikan sistem proses sertifikasi halal.

Hal itu antara lain kerahasiaan database, kompleksitas pengisian data dan mekanisme pelaporan audit internal agar tak membebani administratif dan mengurangi human error saat pelaku usaha menyerahkan dokumen melalui aplikasi Si Halal.

Ia juga mengapresiasi BPJPH yang mengakomodasi beberapa aspirasi asosiasi/industri khususnya pelaku usaha makanan minuman, dalam hal produk impor dan kewajiban halal bagi UMKM. (H-2)

Read Entire Article
Global Food