KETUA Majelis Hakim persidangan dugaan korupsi pengolahan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk Rianto Adam Pontoh menegur Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Suaedi karena tidak mau membuka hasil audit. Majelis mau memastikan kebenaran hitungan kemahalan metrik ton yang dituduhkan.
“Pertanyaan saya adalah perhitungan biaya, karena ahli seorang auditor tentu kita bicara hitung-hitungan. Apakah memang benar angka USD3.700 dan USD2.500 per metrik ton itu kemahalan?” kata Rianto dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dikutip pada Kamis (14/11).
Majelis meminta auditor membuka hitungan kerugian dalam persidangan tersebut. Suedi cuma mematok keterangannya berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP). “Variabel apa saja yang digunakan sehingga disimpulkan kemahalan? Tidak perlu membaca BAP,” ujar Rianto.
Kuasa hukum terdakwa sekaligus suami Artis Sandra Dewi, Harvey Moeis, Junaedi Saibih memprotes keterangan Suedi. Auditor yang dibawa jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) itu dinilai menutupi hitungan kerugian negara.
“Ada ketakutan apa sehingga JPU untuk membuka hasil audit?” ujar Junaedi.
Kubu Harvey memprotes sikap penuntut umum yang tidak mau membuka hitungannya. Sebab, kata Junaedi, berkas itu penting untuk pembuktian. Menjawab itu, jaksa menilai pembuktian merupakan hak timnya. Penuntut umum menilai bahan yang dibawa dalam persidangan tergantung dari strategi pembuktian.
“Ini kan salah satu alat bukti, jadi, tidak kami perbanyak dan tidak kami serahkan, tapi, akan kami perlihatkan di persidangan ini,” ucap salah satu jaksa.
Dalam persidangan, Suaedi menjelaskan bahwa hitungan kerugian negara didasari oleh perolehan bijih timah tanpa izin. Itu, dijadikan acuan untuk data ke jaksa. “Kami berkesimpulan bahwa perolehan bijih timah tanpa izin itu ilegal dan itulah kerugian negara, Yang Mulia,” terang Suedi.
Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi dan pencucian uang. Tuduhan pertama, dia disangkakan merugikan negara Rp300 triliun. “Merugikan keuangan negara sebear Rp300.003.263.938.131,14 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah,” kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 14 Agustus 2024.
Uang yang sudah diterima diduga disamarkan Harvey. Dia membeli sejumlah barang sampai mengirimkan ke Sandra Dewi. “Harvey Moeis (diduga melakukan) merupakan perbuatan menempatkan, menyembunyikan, atau menyamarkan sehingga seolah-olah harta kekayaan tersebut tidak ada kaitannya sebagai uang hasil tindak pidana korupsi,” kata jaksa.
Dalam pencucian uang ini, Harvey dibantu oleh Selebgram Helena Lim yang memiliki perusahaan money changer PT Quantum Skyline Exchange. Uang rupiah uang ditukarkan suami Sandar Dewi itu menjadi dolar Singapura dan Amerika dalam periode 2018 sampai 2023. (Can/I-2)