DPR RI dan Pemerintah Didorong Segera Respons Aspirasi RUU Perampasan Aset

1 week ago 3
DPR RI dan Pemerintah Didorong Segera Respons Aspirasi RUU Perampasan Aset Ilustrasi RUU Perampasan Aset(Dok.MI)

PENELITI Indonesia Corruption Watch (ICW) Diky Anandya mendorong DPR RI dan pemerintah menjadikan RUU Perampasan Aset menjadi prioritas utama untuk dibahas. Namun, ia menyadari, keinginan itu tidak mudah. Ia mengatakan mendorong RUU Perampasan Aset itu seperti melawan arus.

"Setidaknya lima tahun terakhir politik hukum legislasi kita itu lebih tunduk kepada kepentingan korporasi, kepentingan untuk bisnis yang sifatnya ekstraktif kayak tambang dan lain seterusnya," kata Diky, melalui keterangannya, Sabtu (9/11).

Diky menjelaskan RUU Perampasan Aset ini bukanlah muncul kemarin sore. Ia menjelaskan kalau ditarik mundur sebetulnya pembahasan RUU Perampasan Aset muncul sejak 2008 yang diinisiasi oleh PPATK. Kemudian masuk ke dalam prolegnas di DPR RI pada 2012. 

Beberapa kali masuk ke dalam prolegnas ke periode-periode berikutnya tapi sayangnya RUU itu belum menjadi prioritas utama untuk dibahas. Pada 2023, Presiden Jokowi pernah mengirimkan surat presiden kepada DPR untuk mengajukan rancangan undang-undang perampasan aset ini menjadi prioritas untuk segera dibahas menjelang berakhirnya masa jabatan periode DPR. Akan tetapi, menjelang akhir masa jabatan DPR 2019-2024 itu diputuskan untuk dialihkan ke periode berikutnya. 

"Nah perkembangannya sampai tanggal 7 November 2024 ini rancangan undang-undang perampasan aset belum masuk ke dalam usulan prolegnas jangka menengah 2025-2029," kata Diky.

Diky mengatakan RUU Perampasan Aset mampu melengkapi undang-undang lainnya terkait pemberantasan korupsi. Ia menjelaskan RUU Perampasan Aset ini mampu mengembalikan kerugian negara dari hasil tindak pidana korupsi. Ia mengatakan RUU Perampasan Aset akan memaksimalkan pengembalian kerugian negara.

Ia menjelaskan selama pemerintahan Joko Widodo, Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp279,2 triliun dari akibat tindak pidana korupsi. Ini merupakan kerugian negara yang dihitung oleh penegak hukum dan juga badan audit. 

"Celakanya dari Rp279,2 triliun rata-rata pengembalian aset hasil kejahatan melalui pidana tambahan uang pengganti itu hanya 22% setiap tahunnya. Jadi, saya ambil contoh tahun 2023 lagi, dari Rp56 triliun yang kembali itu hanya Rp7,3 triliun," katanya.

Selain itu, kelebihan rancangan undang-undang perampasan aset ialah tidak bergantung kepada tindak pidana dan tidak bergantung pada keberadaan pelaku. Berdasarkan draft bulan Mei 2023 yang dikirimkan ke DPR dari pemerintah itu diatur dalam pasal 2, pasal 3, dan pasal 7. Meskipun terduga pelaku kejahatan melarikan diri, sakit keras, meninggal dunia atau hal-hal lain yang mengakibatkan tindak pidananya yang sebelumnya tidak bisa diproses asetnya itu bisa dirampas.

Selanjutnya, rancangan undang-undang perampasan aset proses hukum itu jauh lebih cepat dan tidak bergantung dan harus menunggu dakwaan, eksepsi, replik, duplik sampai putusannya inkrah. Ia mengatakan penegak hukum bisa merampas aset terduga pelaku korupsi.

"Tentu kita tidak bicara hanya pada betapa panjangnya proses persidangan di tingkat pertama. Belum lagi kalau terdakwa atau jaksa itu melakukan upaya banding melakukan upaya kasasi sampai peninjauan kembali. Nah itu juga prosesnya lama terhadap aset yang disita itu tidak bisa langsung dirampas. Ini juga menjadi terobosan yang baik karena dia prosesnya lebih cepat tidak perlu menunggu proses pemidanaan yang lama artinya aset nilai asetnya itu bisa terjaga. Nilai aset yang disita oleh penegak hukum sambil menunggu pidananya itu inkrah itu tidak turun dan bisa dijaga," jelasnya.

Diky menjelaskan rancangan undang-undang perampasan aset ini juga menggunakan skema pembalikan beban pembuktian. Jadi, penyidik tinggal membuktikan bahwa ada kecurigaan yang wajar bahwa ada harta seseorang yang diduga berasal dari tindak pidana. Sehingga, ketika pihak tersebut keberatan atau orang ketiga lainnya merasa keberatan terhadap aset yang dimintakan untuk dirampas di pengadilan itu perlu untuk membuktikan bahwa harta tersebut tidak tercemar dari tindak pidana.

"Seharusnya penegakan hukum itu tidak hanya paradigmanya retributive justice saja, pemidanaan badan saja, tapi juga harus menyasar pada asetnya, karena aset itu merupakan blood of crime dari tindak pidana korupsi," katanya.

Belum Dibahas Lagi di Parlemen

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muhammad Kholid menyoroti RUU perampasan aset yang saat ini belum dibahas kembali di parlemen. Menurutnya, RUU perampasan aset perlu menjadi hal prioritas bagi Baleg. Pasalnya, rancangan undang-undang ini telah disuarakan masyarakat sejak lama.

"Badan legislasi perlu merespon isu tersebut dan meresonansi harapan dan aspirasi masyarakat," kata Kholid, melalui keterangannya, Sabtu (9/11).

Kholid mengatakan dirinya telah mengusulkan agar RUU Perampasan Aset ini masuk dalam Prolegnas 2024-2029. Saat ini, kata ia, poksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tengah mengkaji usulan tersebut.

"Insyaallah sedang mengkaji dan memasukkanya ke dalam Prolegnas," kata politikus PKS tersebut. Terpisah, Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil mengatakan pembahasan RUU Perampasan Aset masih perlu dibahas dengan melibatkan banyak pihak. 

Ia mengusulkan pembahasan kedua RUU itu harus dibahas secara komprehensif agar memiliki landasan yang kuat sebelum menjadi undang-undang. 

"Saya mengusulkan agar kedua RUU itu, sebelum dibahas, perlu dilakukan pengayaan melalui konsultasi publik yang melibatkan pemerintahan di daerah dan pelaku bisnis serta para pemangku kepentingan lainnya. Intinya siapkan dulu landasan sebelum pesawat take off atau mendarat," ujar Nasir 

Nasir menilai RUU Perampasan Aset merupakan cermin dari keinginan Presiden Prabowo Subianto untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi dan tindak pidana khusus lainnya. Ia menilai kedua RUU itu sebenarnya efektif untuk menekan laju korupsi. 

"Tapi tentu sebelum kedua RUU dibentuk, maka Presiden Prabowo Subianto perlu menyiapkan infrastruktur penegakan hukum yang kondusif, objektif, independen, transparan, akuntabel, dan bertanggungjawab serta selalu dalam oposisi sebagai alat negara," katanya.

"Jika hal-hal tersebut dipastikan hadir, maka RUU Perampasan Aset dan pembatasan uang kartal akan mempercepat hadirnya pemerintahan yang bersih dari KKN. Hal lain yang perlu dilakukan adalah perbaikan kualitas kesejahteraan aparat penegak hukum, terutama mereka yang berada di level bawah," pungkasnya. 

Namun, Nasir enggan mengungkapkan bagaimana peluang RUU Perampasan Aset akan masuk Prolegnas, terlebih adanya keinginan dari pemerintah untuk membahas RUU tersebut  

Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa Presiden Prabowo meneruskan RUU Perampasan Aset yang diinisiasi Presiden Joko Widodo. Ia menegaskan pemerintahan saat ini tak berniat menarik kembali calon beleid tersebut.

"Kami menunggu DPR untuk segera membahasnya dan melanjutkan proses legislasi sesuai dengan prosedur yang berlaku," ujar Yusril. (Faj/M-4)

Read Entire Article
Global Food