GRAFIK kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur, meningkat dari tahun ke tahun. Terakhir, kekerasan verbal penyiraman air keras terhadap anak adalah kasus Meysa Witak, siswi kelas VIII SMPN I Nubatukan, yang menghentak publik Lembata.
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2PA) Kabupaten Lembata kini gencar mengampanyekan desa/kelurahan segera melaksanakan 10 indikator ramah perempuan dan peduli anak.
Tak hanya itu, Dinas P2PA Lembata sangat intens merampungkan program pembentukan kelompok perlindungan anak dan perempuan kelurahan (KPAPK) dan KPAPD di tingkat Desa.
Dalam kegiatan Pendampingan Desa/Kelurahan Ramah Perempuan dan Peduli anak yang di gelar di kantor Lurah Lewoleba Barat, Kamis (7/11), Dinas P2PA Kabupaten Lembata menggambarkan 10 indikator yang wajib dipenuhi sebuah desa/kelurahan agar mencapai kondisi ideal ramah perempuan dan peduli anak.
Kepala Seksi Pencegahan, Perlindungan, dan Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan Dinas P2PA Kabupaten Lembata, Mathilde B Waleng, saat membawakan materinya mengatakan, tujuan pendampingaan yang dilaksanakan adalah untuk mengajak peserta melihat 10 indikator yang sudah terlaksana maupun yang belum tercapai di Kelurahan Lewoleba Barat.
Kondisi ideal tersebut, menurut Mathilda, tertuang dalam Kepmen Bersama Tiga Menteri Nomor 329 Tahun 2023, tentang Pedoman Desa/Kelurahan Ramah Perempuan dan Peduli Anak.
Mathilda berharap, kegiatan pendampingan yang diikuti kelompok perempuan dan pemerhati masalah sosial tersebut, dapat menghasilkan rencana tindak lanjut (RTL) untuk dapat dilaksanakan di tingkat kelurahan/desa di seluruh Lembata tahun ini.
Sementara itu, Plt Lurah Lewoleba Barat, Batholomeus Andre Lajar, mengatakan kegiatan pendampingan oleh Dinas P2PA ini adalah tindak lanjut kegiatan yang pernah dilaksanakan pada 10 Oktober 2024 lalu.
"Tanggal 22 Oktober ada penyelesaian pembentukan keputusan lurah tentang pengangkatan Kelompok Perlindungan Anak dan Perempuan Kelurahan (KPAPK). Komposisi sudah disiapkan secara garis besar. Kami bicarakan bersama tokoh masyarakat dan tokoh pemuda di kelurahan. Tinggal penguatan 10 indikator agar tim bekerja berdasarkan 10 indikator itu. Mekanisme dan pola kerja akan dibicarakan bersama," ungkap Lajar.
Menurutnya, pihaknya mendukung penuh gagasan kelurahan ramah perempuan dan peduli anak yang bertujuan kebijakan yang dihasilkan dapat ramah perempuan dan peduli anak.
Adapun para peserta dalam kesempatan kegiatan tersebut menghasilkan empat poin rekomendasi untuk dilaksanakaan dalam tahun 2025. Keempat poin rencana tindak lanjut (RTL) tersebut dinilai realistis dan dapat menggambarkan Kelurahan ramah perempuan dan peduli anak.
Empat poin RTL tersebut yakni, peningkatan kapasitas Kelompok Perlindungan Anak dan Perempuan Kelurahan (KPAPK), yakni pembentukan Forum Anak Kelurahan, usulan pembiayaan anggaran untuk kelurahan ramah perempuan dan peduli anak, perpustakaan, dan taman baca anak kelurahan. (PT/J-3)