PEMERINTAH Indonesia dan Jepang umumkan dimulainya implementasi Mutual Recognition Arrangement (MRA) untuk pelaksanaan kerja sama perdagangan karbon bilateral kedua negara. Kesepakatan tersebut disahkan di Paviliun Indonesia pada Konferensi Para Pihak ke-29 (COP-29) UNFCCC di Baku, Azerbaijan.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan Indonesia dan Kementerian Lingkungan Hidup Jepang telah mempersiapkan MRA melalui serangkaian dialog dan diskusi di tingkat Menteri, Wakil Menteri, dan tim teknis kedua belah pihak yang telah dilakukan sejak Agustus 2024.
"Saya setuju bahwa pemerintahan Indonesia sudah siap mengerjakan setiap perjanjian yang telah ditandatangani. Saya paham bahwa MRA telah ditandatangani antara kedua pihak. Sayangnya Presiden RI Prabowo Subianto tidak bisa berada di sini hari ini. Ia berada di Washington, Amerika Serikat (AS) bertemu dengan Presiden AS Joe Biden. Tapi dia meminta saya untuk melakukannya," kata Hashim dalam acara COP-29 Stadion Olimpiade Baku, Baku, Azerbaijan, Selasa (12/11).
Komponen-komponen dari sistem kredit karbon yang diakui bersama oleh kedua negara meliputi metodologi aksi mitigasi, perhitungan pengurangan emisi, sistem monitoring, pelaporan dan verifikasi (MRV) dan sertifikasi kredit karbon.
Di Indonesia, sertifikasi ini dikenal sebagai Sertifikasi Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca Indonesia (SPEI). MRA ini memastikan bahwa sistem kredit karbon Indonesia diakui oleh otoritas negara mitra, dalam rangka mendukung pencapaian target pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK) yang diamanatkan oleh Perjanjian Paris.
"Presiden terus melakukan semua pekerjaan yang telah dilakukan oleh pemerintahan sebelumnya oleh Presiden Susilo Babang Yudhoyono, dan presiden sebelumnya. Dia berkata bahwa dia akan terus melakukan semua perjanjian yang telah dilakukan oleh kami," ungkap Adik dari Presiden RI Prabowo tersebut.
Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 telah mengatur implementasi nilai ekonomi karbon sebagai bagian dari upaya pencapaian target kontribusi nasional (NDC) termasuk melalui kerja sama perdagangan karbon dengan instrumen MRA.
Paris Agreement mengamanatkan agar kerja sama perdagangan karbon ini mengacu pada prinsip-prinsip Transparansi, Akurasi, Kelengkapan, Keterbandingan, dan Konsistensi (TACCC) yang menjamin integritas tinggi dalam perdagangan kredit karbon.
Sementara itu, Vice Minister for Global Environment Affairs, Ministry of Environment Japan Matsuzawa mengatakan perjanjian ini bisa dikembangkan dalam hal kolaborasi untuk capai net zero.
"Pemerintahan Jepang sangat berhormat untuk berada di sini bersama Pemerintahan Indonesia. Di sini, kita bisa memperlihatkan jangkauan dalam emisi bahan bakar di seluruh dunia, dan kita bisa mengembangkan kolaborasi dan kooperasi menuju ke net zero antara dua negara," kata Matsuzawa.
Implementasi MRA dengan otoritas negara mitra akan memberikan dampak yang signifikan bagi Indonesia dalam perdagangan karbon internasional. Sertifikat kredit karbon Indonesia diakui setara dengan sertifikat kredit karbon negara mitra.
Proyek aksi mitigasi yang dilakukan di Indonesia yang didukung oleh sumber daya negara mitra harus mematuhi peraturan lingkungan hidup nasional yang berlaku dan mengikuti sistem sertifikasi Indonesia.
"Jadi, berdasarkan MRA ini, kami ingin memformulasikan dan mengembangkan proyek konkret untuk pengurangan bahan bakar di Indonesia, dan berdasarkan pengalaman tersebut, kedua negara bisa berkontribusi untuk pengurangan bahan bakar global. Itulah ekspektasi kami," ungkapnya.
Pembagian kredit karbon yang dihasilkan akan ditentukan berdasarkan kesepakatan antara kedua belah pihak yang terlibat, dengan pengawasan langsung dari pemerintah Indonesia dan negara mitra. Indonesia akan mendapatkan manfaat yang lebih besar dalam upaya mitigasi perubahan iklim sekaligus memperkuat posisinya dalam perdagangan karbon global. (Iam/M-4)