Cara Berobat Stroke Gratis dengan BPJS Kesehatan: Panduan Lengkap bagi Pasien

2 weeks ago 7
 Panduan Lengkap bagi Pasien Di Indonesia, pasien stroke yang menjadi peserta BPJS Kesehatan, khususnya JKN-KIS, dapat memperoleh pengobatan tanpa biaya. (Antara)

STROKE adalah kondisi medis yang terjadi ketika aliran darah ke bagian otak terganggu atau berkurang, sehingga jaringan otak kekurangan oksigen dan nutrisi. 

Ketika ini terjadi, sel-sel otak mulai mati dalam waktu beberapa menit, yang dapat menyebabkan kerusakan permanen pada otak, gangguan fungsi tubuh, atau bahkan kematian. 

Dalam hal penanganan penyakit ini, masih banyak masyarakat yang belum tahu, pengobatan stroke bisa dilakukan secara gratis dengan BPJS Kesehatan. Khususnya peserta JKN-KIS, bisa mendapatkan perawatan untuk penyakit stroke secara gratis. 

Bagaimana cara berobat dengan menggunakan BPJS Kesehatan?

Panduan berobat stroke menggunakan BPJS Kesehatan di Indonesia:

1. Kunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) 

Langkah pertama adalah mengunjungi fasilitas kesehatan tingkat pertama (puskesmas, klinik, atau dokter umum) yang terdaftar sebagai FKTP Anda di BPJS. Dokter di sini akan memeriksa kondisi Anda dan memberikan rujukan ke rumah sakit jika memang diperlukan.

2. Minta Rujukan ke Rumah Sakit 

Jika dokter di FKTP melihat adanya indikasi stroke, mereka akan memberikan surat rujukan ke rumah sakit. Surat referensi ini diperlukan untuk bisa mendapatkan perawatan di fasilitas kesehatan tingkat lanjutan (rumah sakit).

3. Pilih Rumah Sakit yang Bekerja Sama dengan BPJS 

Pastikan rumah sakit yang dituju adalah rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Rumah sakit tersebut akan memberikan layanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seperti rawat inap, fisioterapi, atau terapi lainnya.

4. Perawatan dan Rehabilitasi

Setelah masuk rumah sakit, pasien stroke akan mendapatkan perawatan yang dibutuhkan seperti terapi fisik, obat-obatan, atau operasi jika diperlukan. Untuk pemulihan jangka panjang, fisioterapi dan rehabilitasi juga bisa dilakukan di rumah sakit dengan rujukan dari dokter.

5. Kontrol Lanjutan

Setelah keluar dari rumah sakit, pasien tetap bisa mendapatkan layanan kontrol lanjutan di FKTP atau rumah sakit yang sudah dirujuk sebelumnya. Semua layanan ini bisa ditanggung BPJS, sesuai dengan aturan yang berlaku.

6. Penggunaan Fasilitas Gawat Darurat (Jika Perlu)

Jika stroke terjadi secara mendadak atau dalam keadaan darurat, pasien dapat langsung dibawa ke unit gawat darurat rumah sakit terdekat yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan tanpa harus melalui FKTP terlebih dahulu. Setelah kondisi stabil, BPJS akan membantu mengurus referensi yang diperlukan.

Pastikan Anda selalu membawa kartu BPJS Kesehatan saat berobat, dan pastikan iuran BPJS selalu dibayar tepat waktu agar tidak ada kendala dalam penggunaan layanan kesehatan. (Z-3)

Read Entire Article
Global Food