KANWIL Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur 1 memusnahkan 10,4 juta batang rokok ilegal dan 2.800 liter minuman yang mengandung etil alkohol pada Kamis (14/11).
Nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp13 miliar. Sementara potensi kerugian negara akibat barang ilegal itu mencapai Rp7,8 miliar.
Pemusnahan barang ilegal itu dilakukan di PT Putra Restu Ibu Abadi Jetis Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar menggunakan mesin incenerator. Dari lima incenerator di sana akan digunakan empat unit dengan kapasitas pembakaran mencapai 1 ton per jam.
Barang ilegal yang dimusnahkan ini merupakan hasil penindakan Kanwil DJBC Jawa Timur I pada periode Januari hingga Juli 2024. Pada periode penindakan Januari hingga Juli tersebut, Kanwil DJBC Jawa Timur I telah melakukan serangkaian kegiatan penindakan pelanggaran ketentuan di bidang cukai di beberapa tempat yang menjadi wilayah pengawasan. Adapun modus pelanggarannya, antara lain menggunakan pita cukai yang sudah dipakai (bekas), menggunakan pita cukai palsu, dan tanpa dilekati pita cukai (rokok polos).
Kepala Kanwil DJBC Jawa Timur 1 Untung Basuki mengatakan, atas penindakan di bidang cukai tersebut telah dilakukan tindak lanjut. Yaitu berupa penyidikan di bidang cukai ultimum remidium sebagai fiscal recovery, sesuai UU Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Selain itu, pengalihan status barang sebagai barang yang menjadi milik negara (BMMN).
"Apabila pelaku pelanggaran tidak dikenal atau tidak ditemukan, maka barang hasil penindakan tersebut dialihkan statusnya menjadi barang yang menjadi milik negara untuk selanjutnya dimusnahkan setelah mendapat izin atau persetujuan dari instansi terkait, seperti yang kita laksanakan hari ini," kata Untung.
Untung menambahkan, pemusnahan ini sebagai upaya bea cukai untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang kena cukai ilegal. Serta menciptakan kondisi perekonomian yang adil dan sehat bagi para pelaku usaha barang kena cukai yang patuh, agar terus berjalan dan berkesinambungan lewat rangkaian kegiatan penegakan hukum.
Sebagai instansi yang memiliki tugas mengawasi barang kena cukai, khususnya rokok dan MMEA, kata Untung, bea cukai memastikan barang-barang yang telah ditindak tidak disalahgunakan. Salah satu upayanya adalah dengan melaksanakan pemusnahan atas rokok dan minuman keras ilegal tersebut.
Pemusnahan barang-barang ini, kata Untung, membuktikan bahwa bea cukai melaksanakan fungsi sebagai industrial assistance dan community protector. Yaitu melindungi dunia usaha dalam negeri dari maraknya peredaran barang kena cukai ilegal.
Barang ilegal dapat mempengaruhi harga barang dan persaingan tidak sehat serta melindungi masyarakat dari barang-barang yang secara sifat atau karakteristik. Barang karakteristik ini konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan efek negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, dan/ atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan. (HS/J-3)