Bea Cukai Berperan dalam Melindungi Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia

1 week ago 4
Bea Cukai Berperan dalam Melindungi Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia Bea Cukai berupaya melindungi hak kekayaan intelektual(Dok. Bea Cukai)

DI tengah pesatnya globalisasi dan perkembangan industri, hak kekayaan intelektual (HKI) telah menjadi aset penting bagi para pelaku usaha.

Meskipun kesadaran akan nilai HKI semakin meningkat, tantangan dalam menjaga dan mengawasi pemanfaatannya masih terus ada. Salah satu pihak yang memiliki peran strategis dalam hal ini adalah Bea Cukai.

Menurut Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo, Bea Cukai tidak hanya bertugas dalam pengawasan dan pengendalian lalu lintas barang, tetapi juga aktif menjaga dan melindungi HKI dari penyalahgunaan, pemalsuan, serta pelanggaran yang merugikan negara dan masyarakat.

Dengan fungsi pengawasan yang tepat, Bea Cukai memastikan inovasi dan karya intelektual mendapatkan perlindungan sah, serta mencegah masuknya barang-barang yang melanggar HKI ke pasar Indonesia.

Merujuk pada ketentuan dalam PMK Nomor 40/2018, Bea Cukai berperan dalam penangguhan sementara terhadap impor atau ekspor barang yang diduga melanggar HKI atas merek dan hak cipta yang telah direkam dalam sistem perekaman Bea Cukai.

Penangguhan ini dilakukan melalui mekanisme penegahan di kawasan pabean berdasarkan perintah penangguhan dari Pengadilan Niaga.

“Perekaman atau recordation adalah upaya dari pemilik HKI untuk memasukkan datanya ke dalam database kepabeanan. Dengan mendaftar, pemilik HKI mendapatkan beberapa keuntungan, seperti pencegahan yang lebih efektif sebelum barang melanggar HKI terdistribusi, menjaga kepercayaan konsumen terhadap produk, dan mempertahankan reputasi merek,” ungkap Budi.

Melihat pentingnya perlindungan HKI, Bea Cukai senantiasa melakukan upaya optimal dalam penegakan hukum HKI di Indonesia.

Selain tergabung dalam Satgas HKI bersama DJKI, Bareskrim Polri, BPOM, dan Kominfo, Bea Cukai juga melakukan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran pemilik merek tentang perlindungan HKI, meningkatkan kerja sama nasional dengan DJKI dan internasional dengan WCO Operation Action IPR A/P III, serta inisiasi program terobosan Customs Visit to Potential Recordants (CVPR).

“CVPR adalah program baru untuk mendukung peningkatan rekordasi dengan melakukan kunjungan langsung ke perusahaan yang berpotensi mengalami pelanggaran HKI. Sejak awal tahun 2024, Bea Cukai telah mengunjungi beberapa perusahaan di bidang otomotif, kosmetik, minuman kemasan, tekstil, dan lainnya,” jelas Budi.

Sejak 2018 hingga September 2024, statistik data rekordasi Bea Cukai terus meningkat, dengan tercatat 54 merek terdaftar.

Dari sisi pengawasan, Bea Cukai telah melakukan 17 kali penindakan HKI dalam kurun waktu lima tahun terakhir, dengan 9 di antaranya telah diteruskan ke Pengadilan Niaga.

Penindakan tersebut mencakup lebih dari 1,1 juta buah pulpen, ribuan kosmetik, serta jutaan barang lainnya.

“Berbagai dampak negatif dapat timbul jika barang-barang palsu tetap beredar, seperti masalah kesehatan, keselamatan, reputasi produk, hingga potensi produk menjadi sumber pembiayaan organisasi kriminal. Oleh karena itu, kami akan terus mengoptimalkan pengawasan pelanggaran HKI dengan menggandeng berbagai pihak terkait,” tegas Budi.

Akhir kata, Budi mengimbau para pemilik merek dan hak cipta untuk segera mendaftarkan HKI-nya ke sistem rekordasi Bea Cukai.

Dengan terdaftar, Bea Cukai dapat melindungi produk-produk asli dari ancaman pemasukan produk palsu melalui kawasan pabean. (Z-10)

Read Entire Article
Global Food