KEPALA Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) Arief Prasetyo Adi mengungkapkan, pihaknya selaku Otoritas Kompeten Keamanan Pangan (OKKP) berkomitmen untuk melindungi keamanan pangan di Indonesia dan terus melakukan pengawasan ketat terhadap komoditas pangan segar impor yang beredar di pasar domestik, termasuk anggur.
"Terkait adanya pemberitaan di media mengenai anggur shine muscat dari Tiongkok , NFA selaku OKKP akan melakukan investigasi lebih lanjut," kata Arief dalam keterangan tertulis, Rabu (30/10).
Investigasi meliputi proses sampling dan pengujian laboratorium untuk memastikan keamanan produk yang beredar di pasar Indonesia. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dalam memastikan pangan khususnya pangan segar yang beredar di Indonesia aman untuk dikonsumsi.
NFA mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum diverifikasi. NFA akan terus memberikan informasi terkait keamanan pangan segar secara transparan sesuai dengan prosedur pengawasan keamanan pangan segar yang berlaku.
Lebih lanjut, Plh Deputi Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan NFA, Yusra Egayanti mengungkapkan bahwa pihaknya terus memperkuat regulasi terkait Batas Maksimum Residu (BMR) pestisida untuk keamanan pangan.
"Standar BMR pestisida diatur melalui Peraturan Menteri Pertanian No. 53 Tahun 2018. Saat ini, NFA tengah menyempurnakan standar BMR tersebut dalam Peraturan Badan Pangan Nasional yang sedang dalam tahap harmonisasi, dengan mempertimbangkan konsumsi dan praktik pangan di Indonesia," urainya.
Sejalan dengan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 1 Tahun 2023 tentang Label Pangan Segar, NFA juga mewajibkan pencantuman petunjuk penyajian pada label untuk memastikan produk aman dikonsumsi.
"Khusus untuk anggur, kami mewajibkan adanya keterangan cuci sebelum dikonsumsi. Proses pencucian ini sangat penting untuk mengurangi risiko residu atau cemaran yang mungkin tertinggal di permukaan buah, mengingat anggur adalah komoditas yang umumnya dikonsumsi langsung tanpa dikupas," ungkapnya.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk senantiasa menerapkan praktik keamanan pangan seperti membaca label yang tertera, teliti sebelum membeli, sehingga masyarakat semakin teredukasi mengenai pentingnya keamanan pangan.
Yusra menambahkan, produk pangan segar yang memiliki izin edar, telah melalui proses penilaian persyaratan keamanan pangan, salah satunya melalui uji laboratorium.
Namun demikian untuk meningkatkan keamanan pangan, proses pengawasan terhadap produk pangan yang beredar terus dilakukan NFA bersama dengan Dinas urusan pangan selaku OKKPD secara rutin, dan dilaporkan melalui Sistem Informasi PSAT (Pangan Segar Asal Tumbuhan).
"Dari hasil sampling yang dilakukan di tahun 2023 dan 2024, menunjukkan anggur yang beredar di bawah ambang batas BMR sehingga aman dikonsumsi. Namun terkait dengan Anggur Shine Muscat yang menjadi isu di Thailand, sesuai arahan Pak Kepala Badan Pangan Nasional, kami akan tindaklanjuti dengan dengan investigasi lebih lanjut," pungkasnya. (H-2)