Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Asosiasi Pengembang Perumahan Dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Junaidi Abdillah mengaku tidak mudah menggunakan lahan sitaan koruptor untuk pembangunan permukiman rakyat. Ia mengatakan pemerintah harus lebih dulu memastikan bahwa lahan itu clean and clear atau tanah yang sedang tidak digunakan untuk kegiatan apapun dan tidak memiliki masalah hukum.
"Soal legalitas tanah tersebut tentu bukan hal gampang. Tentunya tanah itu harus kondisi clean and clear. Jika tanah sitaan itu hasil sengketa, itu akan menyulitkan pengembang," ujar Junaidi saat dihubungi Media Indonesia, Selasa (29/10).
Masalah lainnya, lanjut Junaidi, bila lahan sitaan tersebut masuk sebagai aset negara, pengembang akan kesulitan melanjutkan pembangunan. Ini karena pengembang akan kesulitan mendapatkan fasilitas pinjaman jika jaminan tanah yang ada berstatus milik negara.
"Jika tanah itu masih atas nama negara atau atas hasil sitaan, pengembang kesulitan mendapatkan pembiayaan di perbankan. Pengembang pun akan sukar membangun permukiman rakyat," ucapnya.
Junaidi menambahkan jika pemerintah bersikeras menggunakan lahan sitaan koruptor untuk membangun permukiman rakyat, salah satu alternatif yang dapat dilakukan ialah membangun hunian vertikal seperti rusun atau apartemen dengan skema sewa hunian.
"Kalau lahannya masih milik negara, sulit untuk menerapkan skema jual beli. Lebih cocok dengan skema sewa hunian," katanya.
Dihubungi terpisah, ahli properti yang juga Chief Executive Officer (CEO) Indonesia Property Watch Ali Tranghanda menyambut baik rencana kebijakan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait terkait usulan pemakaian lahan sitaan koruptor untuk dijadikan perumahan rakyat.
Kendati demikian, ungkapnya, langkah tersebut harus memperhatikan aspek hukumnya. Lokasi lahan yang ditunjuk mesti berstatus legal atau clear and clean yang mana terbebas dari sengketa hukum lahan.
"Terobosan ini bisa menjadi solusi, namun tetap harus memperhatikan aspek legalnya sebelum bisa digunakan atau dibangun rumah diatasnya," imbuhnya.
Selain memanfaatkan lahan sitaan koruptor, Ali berpandangan pemerintah bisa menggunakan lahan-lahan barang milik negara (BMN) idle atau tanah yang tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan.
"Banyak hal bisa dilakukan terkait penyediaan lahan, bisa dengan pemanfaatan tanah-tanah idle milik BUMN dan pemerintah daerah (pemda)," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Menteri Perumahan dan Kawasan Perkumikan Maruarar Sirait mengatakan akan menggunakan lahan sitaan milik koruptor untuk membangun permukiman bagi masyarakan berpenghasilan rendah. (Z-11)