ANGGOTA Komisi III DPR RI Nasir Djamil meminta artis yang menjadi pejabat negara untuk rutin melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia mengatakan memperbarui LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) merupakan kewajiban penyelenggara negara.
"Meskipun kewajiban ini tidak diberi sanksi kalau tidak dilakukan. Untuk melaporkan, memperbaharui laporan terkait dengan kekayaan yang dimiliki oleh penyelenggara negara, karena dia itu sudah menjadi penyelenggara negara," kata Nasir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (14/11).
Nasir menjelaskan artis yang menjadi pejabat perlu melaporkan dari mana asal kekayaannya meski memiliki pendapatan di luar jabatannya, seperti endorsement. Ia mengatakan tak ada larangan bagi pejabat negara, termasuk anggota DPR untuk memiliki penghasilan di luar gaji dari pemerintah.
"Jadi pendapatan-pendapatan di luar APBN dan APBD itu masih dibolehkan. Terhadap siapapun termasuk anggota parlemen. Jadi kalau ada anggota parlement punya latar belakang artis lalu dia meng-endorse sesuatu dan itu berdampak terhadap penghasilannya dan kekayaan yang dia miliki maka tentu punya kewajiban," katanya.
Nasir mengingatkan endorsement yang diterima oleh artis sekaligus pejabat itu juga perlu diperhatikan. Ia menilai endorsement yang diterima harus sesuai dengan etika, norma, dan hukum yang berlaku.
Meskipun kewajiban ini tidak diberi sanksi kalau tidak dilakukan Untuk melaporkan, memperbaharui laporan terkait dengan kekayaan yang dimiliki oleh penyelenggara negara. Karena dia itu sudah menjadi penyelenggara negara.
"Selama yang di-endorse itu memiliki hal-hal yang positif, tidak melanggar batas-batas kesopanan, tidak menjurus kepada asusila, tidak menjurus kepada judi online yang hari ini sedang trending tidak menjurus kepada hal-hal yang mendorong masyarakat untuk melakukan kejahatan atau terpengaruh dari endorse itu lalu masyarakat berinisiatif untuk melakukan kejahatan, nah itu yang dilarang," katanya.
Sebelumnya, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menyatakan bahwa artis sekaligus Utusan Khusus Presiden Raffi Ahmad tetap dapat menerima endorsement meskipun sudah menjabat sebagai pejabat publik. Namun demikian, penerimaan endorsement tersebut masuk ke ranah etika.
"Tidak ada larangan yang tegas dan jelas (untuk Raffi sebagai pejabat terima endorsement). Jadi biasanya sih boleh saja, mungkin etis atau tidak saja ya," kata Pahala.
Raffi Ahmad, sebagai Utusan Khusus Presiden, memiliki kewajiban untuk melaporkan LHKPN. Isti Raffi Ahmad, Nagita Slavina tetap diperbolehkan menerima endorsement dalam bentuk barang. “Boleh lah (terima barang endorse). Pokoknya laporin saja hartanya bertambah atau berkurang. Gitu saja. Itu kan istrinya," ujar Pahala. (M-3)