4 Tahun jadi Pelaku TPPO, Ibu Rumah Tangga di Lembang Ditangkap

2 days ago 2
4 Tahun jadi Pelaku TPPO, Ibu Rumah Tangga di Lembang Ditangkap LF, ibu rumah tangga asal Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang.(MI/ Depi Gunawan)

LF, seorang ibu rumah tangga asal Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat (Jabar) menipu belasan orang untuk dipekerjakan secara ilegal di luar negeri selama 4 tahun. Pelaku mencari sasaran korban untuk dipekerjakan di luar negeri dengan iming-iming gaji besar.

Modus tersebut digunakan pula untuk menjerat 6 korban asal Kecamatan Gununghalu, yang direkrut untuk bekerja di Arab Saudi. Namun, sebelum mereka diberangkatkan ke luar negeri, polisi berhasil menggerebek tempat penampungan mereka. Dalam penggerebekan itu turut diamankan LF sebagai pelaku Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Para korban dijanjikan akan diberangkatkan ke Saudi Arabia untuk mendapatkan pekerjaan. Setelah dijanjikan pekerjaan, mereka dikumpulkan di suatu tempat di Bandung," kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto di Mapolres Cimahi, Kamis (14/11).

Setelah dikumpulkan di Bandung, lanjut dia, para korban rencananya akan dibawa lagi ke tempat penampungan kedua di Kendal, Jawa Tengah. Untuk memuluskan rencananya, LF menggunakan visa wisata kepada para korbannya.

"Dari keterangannya, LF sudah beroperasi selama 4 tahun. Pelaku ini merekrut masyarakat yang memang tidak mengerti prosedur dan memang membutuhkan pekerjaan," jelas Tri Suhartanto.

LF tidak meminta uang kepada para korban yang dijadikan pekerja migran ilegal itu. Dirinya hanya mendapatkan bonus dari tiap orang yang diberangkatkan. "Pelaku memanfaatkan masyarakat yang tidak mengerti dan dijanjikan pekerjaan di luar negeri tidak sesuai prosedur yang resmi," tambah Tri.

LF dijerat Pasal 2 Undang-Undang (UU) RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman penjara minimal 15 tahun. "Dari setiap korban yang diberangkatkan, pelaku mendapatkan fee atau komisi mulai dari Rp1 sampai Rp3 juta. Sedangkan dari korban, pelaku memotong selama 2 bulan gaji," jelasnya.

Kepala Balai Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Barat, Mulia Nugraha mengimbau masyarakat apabila ingin menjadi pekerja migran Indonesia (PMI) maka harus melalui jalur resmi. Adapun persyaratan di antaranya, usia minimal 18 tahun, terdaftar sebagai peserta BPJS, memiliki kompetensi mulai dari keahlian hingga bahasa.

"Memenuhi dokumen persyaratan, harus ada izin dari suami atau istri, paspor, visa kerja dan melakukan perjanjian kontrak dengan perusahaan yang mempekerjakan sehingga memudahkan kami untuk mengecek jika terjadi hal yang tidak diinginkan," tutur Tri. (M-1)

Read Entire Article
Global Food