Menteri Perdagangan Budi Santoso mengungkapkan tiga program kerja Kementerian Perdagangan menjadi bagian dari Quick Win Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Ketiga program kerja tersebut adalah Pengamanan Pasar Dalam Negeri, Perluasan Pasar Ekspor, dan Penguatan Usaha Kecil dan Menengah.
“Fokus program kerja Kementerian Perdagangan ada tiga, yaitu Pengamanan Pasar Dalam Negeri, Perluasan Pasar Ekspor, dan Peningkatan UKM Ekspor. Ketiga program kerja ini menjadi sumbangsih Kemendag dalam penyusunan Program Quick Wins kementerian-kementerian di bidang perekonomian,” urai Budi dalam keterangan resminya, Senin (4/11).
Pada Program Kerja Pengamanan Pasar Dalam Negeri, Budi menargetkan pemanfaatan 22 pasar yang dibangun pada 2024. Target ini ditujukan untuk mempercepat pemanfaatan 22 pasar yang dibangun menggunakan Dana Tugas Pembantuan sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 9 Tahun 2024 yang diundangkan pada 28 Mei 2024. Target selanjutnya adalah penyelesaian Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) produk nilon dari Tiongkok, Thailand, dan Taiwan serta Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) pakaian jadi. Tujuannya adalah mengurangi potensi kerugian dan melindungi industri dalam negeri dari membanjirnya impor dan impor yang tidak adil.
Target berikutnya adalah pengawasan perdagangan berkelanjutan untuk 40 jenis produk dan pengawasan pada momen Natal dan Tahun baru (Nataru). Sebab, ia melihat perlunya mendukung kelancaran distribusi barang kebutuhan pokok dan barang penting, meningkatkan barang beredar yang memenuhi ketentuan, serta memastikan konsumen mendapatkan barang danjasa sesuai ukuran yang tertera. Target terakhir pada program kerja ini adalah peningkatan nilai transaksi produk dalam negeri pada Hari Belanja Online Nasional (HarBolNas) sebesar 50 persen. Hal ini ditujukan untuk meningkatkan transaksi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di lokapasar.
“Kami meyakini dukungan pemerintah terhadap pasar dalam negeri memainkan peranan penting dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat. Terutama, dalam kegiatan jual beli di tengah masyarakat, industri lokal, hingga perlindungan konsumen,” ungkap dia.
Selanjutnya, pada Program Kerja Perluasan Pasar Ekspor, Budi menargetkan penyelesaian tiga perundingan perdagangan bilateral Indonesia dengan tiga negara mitra, yaitu Kanada, Eurasia, dan Peru. Saat ini, masih berlangsung perundingan Indonesia dengan Kanada dalam skema kemitraan ekonomi komprehensif (Indonesia—Canada Comprehensive Economic Partnership Agreement/ICA—CEPA), dengan Eurasia dalam skema perdagangan bebas (Indonesia—Eurasian Economic Union Free Trade Agreement/IEAEU—FTA), serta dengan Peru dalam skema Indonesia—Peru CEPA.
"Ketiga perundingan tersebut telah mencapai kemajuan signifikan dan ditargetkan
dapat mencapai penyelesaian substansi dalam waktu dekat,” tambahnya.
Selain itu, ia juga menargetkan percepatan penyelesaian perundingan CEPA antara Indonesia dan Uni Eropa (IEU—CEPA).
“Target ini untuk mempercepat pemanfaatan hasil perundingan, sehingga meningkatkan daya saing produk ekspor nasional dan memperluas pasar ekspor Indonesia,” terangnya.
Sementara itu, pada Program Kerja UKM Ekspor, Mendag Budi menetapkan lima target. Pertama, pengembangan ekosistem UKM ekspor. Kedua, pembentukan dua pusat ekspor baru di luar Pulau Jawa.
“Penguatan ekosistem UKM ekspor diperlukan untuk mendorong kontribusi ekspor UKM menjadi lebih besar dan terukur. Pusat ekspor juga akan sangat berperan penting bagi para pelaku ekspor agar dapat menemukan pasar yang lebih luas,” ujar Budi.
Ketiga, tercetaknya 100 UKM ekspor hasil program UKM BISA Ekspor. Keempat, tercapainya 600 UKM yang mendapatkan pelatihan ekspor sepanjang periode 21 Oktober—31 Desember 2024.
Kelima, optimalisasi peran perwakilan perdagangan dalam promosi ekspor UKM dengan target transaksi mencapai US$55 juta yang didukung antara lain melalui pameran dan penjajakankesepakatan dagang.
Untuk itu, kontribusi para pemangku kepentingan dan jajaran Kementerian Perdagangan dinilai sangat penting agar target ini dapat tercapai.
“Kolaborasi dan sinergi para pemangku kepentingan dan jajaran Kemendag penting dilakukan untuk mencapai target tersebut,” pungkasnya. (Z-11)