BEA Cukai Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan penyelundupan empat ekor satwa dilindungi, termasuk lutung dan burung eksotis, Selasa (29/10). Upaya ini dilakukan untuk menjaga kelestarian fauna endemik Indonesia.
Penyelundupan tersebut melibatkan seorang warga negara asing (WNA) asal India yang berencana membawa satwa tersebut ke Mumbai.
Kronologi penindakan bermula dari informasi yang diterima mengenai upaya penyelundupan satwa melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Petugas mencurigai sebuah koper milik penumpang berinisial STH (43) yang terdaftar sebagai bagasi pesawat rute Jakarta (CGK)-Mumbai (BOM).
Setelah melakukan pemantauan, petugas segera melakukan pemeriksaan terhadap koper tersebut.
"Setelah pemeriksaan dihadiri oleh penumpang, kami menemukan dua ekor primata jenis lutung budeng (Trachypithecus auratus), satu ekor burung nuri raja ambon (Alisterus amboinensis), dan satu ekor burung serindit jawa (Loriculus pusillus) yang disembunyikan di dalam koper bersama makanan, pakaian, dan mainan. Penumpang tersebut segera kami amankan dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta untuk pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo, dalam keterangannya.
STH mengaku membeli satwa tersebut di pasar hewan di Jakarta Timur dengan niat untuk memberikan hadiah kepada keluarganya di India.
Saat ini, tim Bea Cukai masih mendalami kasus ini untuk menentukan apakah ada hubungan dengan beberapa kasus penyelundupan satwa langka lainnya yang terjadi di bandara tersebut.
"Hingga November 2024, kami telah melakukan lima kali penindakan terhadap penyelundupan satwa liar ke luar negeri, mayoritas menuju India dan negara di Afrika. Dari semua kasus ini, kami telah mengamankan 13 orang tersangka, yang semuanya adalah WNA, serta 66 ekor satwa liar dari berbagai jenis," tambah Gatot.
Terkait kasus ini, berdasarkan bukti awal dan alat bukti yang cukup, STH telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga melanggar Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Selain itu, ia juga diduga melanggar Pasal 87 UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun penjara dan denda hingga Rp3 miliar. Keempat ekor satwa yang diselamatkan tersebut kini dititiprawatkan ke BKSDA Jakarta.
"Bea Cukai Soekarno-Hatta berkomitmen untuk terus berkolaborasi dengan semua pihak dalam menjaga kelestarian fauna Indonesia, terutama satwa langka yang rentan terhadap perdagangan ilegal. Kami juga mengimbau masyarakat untuk ikut menjaga kelestarian fauna dengan tidak menangkap maupun memperjualbelikannya," tutup Gatot. (RO/Z-10)