OMBUDSMAN Republik Indonesia (RI) menyerahkan hasil evaluasi dan kajian sistematik terkait penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada Pemerintah Kota Makassar.
Dalam laporan yang disampaikan, Pimpinan Ombudsman, Robert Na Endi Jaweng, menekankan pentingnya memberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal, seperti petani dan nelayan, yang merupakan kontributor utama dalam pembangunan ekonomi negara.
Menurut Robert, meskipun petani dan nelayan menyumbang PDB yang signifikan, mereka menghadapi kerentanan yang tinggi terhadap risiko sosial dan ekonomi. Hal ini terutama terlihat pada profesi nelayan yang memiliki risiko besar saat melaut. Oleh karena itu, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk kelompok pekerja ini sangat penting sebagai bagian dari hak mereka untuk mendapatkan perlindungan.
“Fokusnya pada petani dan nelayan, karena profesi ini menjadi kontributor utama dalam pembangunan. Share PDB dari kelautan dan pertanian sangat tinggi, namun kerentanannya juga sangat besar, terutama bagi nelayan yang melaut dengan berbagai risiko. BPJS Ketenagakerjaan menjadi sesuatu yang sangat penting untuk memberikan perlindungan kepada mereka,” ujar Robert Na Endi Jaweng di Kantor Walikota Makassar.
Saat ini, data menunjukkan bahwa meskipun banyak pekerja yang terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan, sebagian besar berasal dari sektor formal. Sementara itu, sektor informal, termasuk petani dan nelayan, masih minim dalam hal perlindungan. Ombudsman mendorong pemerintah daerah untuk merumuskan regulasi turunan guna memastikan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan dapat terus berkelanjutan.
“Regulasi nasional sudah cukup komprehensif, tetapi implementasi di tingkat daerah, seperti provinsi dan kabupaten/kota, masih sangat terbatas. Jika regulasi minim, alokasi anggaran dari APBD untuk jaminan sosial juga akan kecil. Kami mendorong pemerintah daerah untuk segera menyusun regulasi untuk mendukung hal ini,” jelas Robert.
Ombudsman juga memberikan apresiasi terhadap Pemerintah Kota Makassar yang telah menunjukkan perhatian besar terhadap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan. Hal ini dibuktikan dengan adanya peraturan daerah yang saat ini sedang dibahas oleh DPRD Kota Makassar.
“Sulawesi Selatan tengah dalam proses finalisasi regulasi ini. Kami telah bertemu dengan Ketua DPRD dan Wakil DPRD untuk mempercepat proses ini agar regulasi ini bisa segera direalisasikan dan memberikan dasar hukum bagi pengalokasian dana jaminan sosial bagi pekerja rentan,” tambah Robert.
Menurut data nasional, sekitar 59,17% dari total 84,13 juta pekerja Indonesia adalah pekerja informal. Petani dan nelayan, sebagai bagian dari sektor informal, merupakan kelompok yang paling rentan terhadap risiko sosial dan ekonomi, termasuk penyakit, kecelakaan kerja, dan kesulitan finansial di masa tua.
Menanggapi kajian ini, Asisten 3 Bidang Administrasi Umum Kota Makassar Andi Irwan Bangsawannmenyatakan bahwa perlindungan pekerja informal, seperti petani dan nelayan, menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Pemerintah Kota Makassar berkomitmen untuk melindungi pekerja informal melalui pembentukan regulasi yang telah masuk dalam tahap pembahasan di DPRD.
“Kami yakin dengan adanya regulasi ini, perlindungan bagi pekerja informal akan terjamin dan berkelanjutan. Ini adalah tanggung jawab kami sebagai pemerintah daerah, bukan hanya soal ketersediaan anggaran, tetapi juga komitmen dari kepala daerah,” ujar Andi
Saat ini, cakupan perlindungan sosial di Kota Makassar mencapai 255.721 jiwa atau sekitar 50,50%, yang merupakan angka tertinggi di Provinsi Sulawesi Selatan.
Pemerintah Kota Makassar juga telah mengalokasikan anggaran APBD untuk melindungi 69.024 tenaga kerja, termasuk 35.261 pekerja rentan.
Di sisi lain, Kepala Wilayah Sulawesi Maluku BPJS Ketenagakerjaan Mintje Wattu menyatakan, pihaknya akan terus memperkuat kolaborasi dengan semua pemangku kepentingan. Sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, khususnya pekerja informal, akan lebih digencarkan agar semakin banyak pekerja yang terlindungi.
“Petani dan nelayan adalah profesi yang kami prioritaskan dalam sosialisasi. Kami terus berkomitmen untuk memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja, baik yang formal maupun informal, baik di kota maupun di daerah terpencil. Berbagai kanal pembayaran dan pendaftaran telah disediakan untuk memudahkan pekerja mendaftar,” tutup Mintje.
Dengan upaya bersama antara pemerintah pusat, daerah, dan BPJS Ketenagakerjaan, diharapkan para petani dan nelayan, serta seluruh pekerja informal lainnya, dapat terlindungi secara lebih baik dan sejahtera. (RO/Z-10)